Home » 18 Parpol dan 14 Calon DPD Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024

18 Parpol dan 14 Calon DPD Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024

by bahar
Komisioner KPU Provinsi Kepri, Ferry Manalu

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Sebanyak 18 partai politik (parpol) dan 14 calon Anggota DPD RI telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) pada Minggu (7/1/2024).

Ferry Manalu, Anggota KPU Kepri saat dikonfirmasi KE Group membenarkan hal tersebut. Mengingat, batas akhir yang sudah ditentukan untuk menyerahkan LADK ini hingga pukul 00.00 WIB pada Senin (8/1/2024).

“Semua parpol dan calon Anggota DPD sudah menyerahkan. Parpol yang terakhir menyerahkan LADK itu adalah Golkar. Kami menerimanya pada pukul 23.07 WIB, Minggu (7/1/) malam,” tegas Ferry.

Ferry juga mengatakan, proses selanjutnya adalah KPU Kepri akan meneliti dan mencermati semua kelengkapan LADK yang sudah diserahkan tersebut.

Komisioner KPU Provinsi Kepri, Ferry Manalu

“Apabila nanti ada kekurangan atau pun belum lengkap, maka KPU Kepri bakal memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dengan batas waktu mulai dari 8 hingga 12 Januari 2024,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi seluruh peserta Pemilu 2024 sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Bagi parpol maupun calon anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK sesuai jadwal yang telah ditetapkan maka berpotensi dicoret dari daftar peserta Pemilu 2024.

“Laporan sumber dana kampanye pun harus jelas dan memiliki batas nominal tertentu. Untuk sumbangan dari per orangan dibatasi sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan sumbangan perusahaan paling besar Rp25 miliar,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa pelaporan LADK bertujuan agar, KPU bisa melihat sumber dana kampanye parpol guna memastikan tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari pemerintah, uang hasil korupsi, hingga pihak asing,” kata Ferry. (**/ant/omk)

Baca Juga