KABAREKONOMI.ID, Batam – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam HM Rudi menegaskan akan menarik 580 titik ‘lahan tidur’ yang tak dibangun, pasca-dua tahun disurati tanpa melalui proses persidangan.
Dan hingga kini, Rudi mengaku telah mengirimkan 580 surat kepada pemilik lahan yang tidak terbangun. “Isi surat itu meminta agar pemilik lahan segera melakukan pembangunan,” jelas Rudi disela-sela bincang santai dengan awak media beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, persoalan lahan tidur di Kota Batam masih menjadi polemik berkepanjangan. Tidak sedikit posisi lahan tidur tersebut berada di pusat kota atau pusat keramaian, bahkan dengan kasat mata, lahan tidur bisa ditemui di sekitaran Kantor BP Batam sendiri.
“Pemilik lahan harus segera membangun minimal 2 tahun setelah disurati. Jika tidak, maka lahan tersebut akan bisa diambil alih. Kami sudah melakukan upaya paksa untuk segera dibangun, terlebih untuk wilayah Batam Center,” terang Rudi.
Pria yang juga menjabat Wali Kota Batam ini, memaparkan undang-undang pertanahan di Indonesia telah mengatur, jika ada lahan kosong yang tidak digunakan atau tidak dibangun sesuai dengan peruntukannya, maka pemerintah bisa mengambil alih. Undang-undang tersebut berlaku untuk seluruh lahan kosong atau lahan tidur di seluruh Indonesia.
“HPL BP Batam mengacu pada undang-undang pertanahan. Oleh sebab itu, lahan kosong yang tak digunakan bisa kami ambil alih tanpa proses sidang,” tegas Rudi.
Mengacu pada undang-undang pertanahan, BP Batam sudah menerapkan isi dari undang-undang tersebut. Sejumlah lahan kosong yang tidak terbangun oleh penerima hak pengelolaan lahan, sudah diambil alih oleh BP Batam. Namun memang hal tersebut tak dipublikasi BP Batam dengan alasan tertentu.
“Sudah dimulai, tetapi tak kami publikasi. Kami punya pikiran berbeda, yang penting kami selesaikan. Buktinya sudah ada yang kami ambil,” pungkas Rudi. (ilm)