Home » 23 Entitas di Provinsi Kepri Raih Predikat Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman

23 Entitas di Provinsi Kepri Raih Predikat Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman

by bahar

KABAREKONOMI.ID, Batam – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Pusat bersama ORI Provinsi Kepri menganugerahkan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024) untuk sejumlah Pemerintahan baik Provinsi, Kota, kabupaten hingga insitusi terkait di wilayah Provinsi Kepri

Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari kepada para penerima penghargaan di Aston Thamrin Batam pada Selasa (3/12/2024) pagi.

Jemsly saat ditemui disela-sela penganugerahan menegaskan bahwa pemberian anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini merupakan sebuah keharusan dan kewajiban dalam memunculkan kepercayaan terhadap masyarakat akan pelayanan yang sudah diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Sehingga hal ini menjawab laporan masyarakat terkait adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan public.

“Salah satu upaya Ombudsman RI adalah melakukan survei kepatuhan untuk menguji menilai pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dan ini semua menjadi sebuah keharusan dan kewajiban,” tegasnya.

Pihaknya juga menegaskan, untuk penilaian kepatutan yang dilakukan oleh ORI untuk Pemerintah Provinsi Kepri diketahui mengalami trend peningkatan.

“Dimana sebelumnya masih dalam kategori zona hijau kebawah, kini sudah diatas zona hijau. Bahkan nilainya sudah mengalami peningkatan dikisaran 85,29 persen,” tegasnya.

Hal yang sama juga terjadi di tingkat Pemerintah Kota dan Kabupaten. Dengan presentase mencapai 86,51 persen dan 83,84 persen.

Baca Juga