KABAREKONOMI.ID, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan kemudahan untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki rumah melalui program manfaat layanan tambahan (MLT) dalam program jaminan hari tua (JHT).
Dimana tujuan Utama dari MLT ini adalah, guna memenuhi kebutuhan primer para pekerja yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui sudah ada 4.683 peserta serta 23 peserta perusahaan (developer) yang memanfaatkan Kredit Konstruksi hingga November 2024 lalu.
“MLT BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan layanan tambahan untuk peserta program JHT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya. Dan hingga November 2024 sudah ada 4.683 peserta yang menggunakan fasilitas ini,” tegas Oni Marbun, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (18/12/2024).
Pihaknya juga menambahkan, adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas ini antara lain merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah, terdaftar sebagai peserta program JHT minimal satu tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, dan bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah/tenaga kerja/program.
Selain itu, belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta, peserta aktif membayar iuran, telah mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan orotitas jasa keuangan (OJK).
“Program MLT BPJS Ketenagkerjaan memberikan peluang kepada peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK),” tegasnya.
Adapun besaran program MLT, yakni untuk PUMP yang membantu menyediakan sebagian atau seluruh uang muka dengan maksimal pinjaman sebesar Rp150 juta. Sementara KPR yang bertujuan agar peserta dapat memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak dan terjangkau dengan pinjaman maksimal sebesar Rp500 juta.
Sementara PRP yang ditujukan untuk merenovasi dengan besar pinjaman maksimal sebesar Rp200 juta. Sedangkan FPPP yang bertujuan membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan maksimal sebesar 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB). (Iman)