KABAREKONOMI.ID, Riau – Setelah menunggu cukup lama, akhirnya proses konversi Bank Riau Kepri (BRK) menjadi Bank Syariah telah disetujui. Hal ini terlihat dari pengumuman di website resmi BRK.
Dalam pengumuman tersebut, Bank Riau Kepri menuliskan rasa syukurnya atas keluarnya surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan bernomor KEP-93/D.03/2022 tertanggal 4 Juli 2022.
Surat tersebut diketahui berisikan perubahan izin kegiatan usaha dari konvensional ke Syariah atas nama PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 tetanggal 12 Desember 2016 tentang Perubahan Kegiatan usaha.
“Berdasarkan hal tersebut, terhitung sejak diterimanya izin konversi diatas, maka pelaksanaan konversi atau ‘Big Bang Go-Live’ dan launching BRK Syariah menjalani transisi,” terang pengumuman tersebut.
Dan dalam masa transisi tersebut, jelasnya lagi, seluruh layanan kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nantinya BRK Syariah akan mendorong penghimpunan dan penyaluran dana berbasis syariah. Misalnya saja, penyaluran dana sosial seperti zakat, infak, sadaqah dan wakaf di masyarakat.
Selain itu, membantu masyarakat merencanakan ibadah haji dan umrah. Salah satunya melalui produk tabungan haji iB Dhua Bank Riau Kepri Syari’ah. (ilm)