Home » Kritik Penambahan Rombel di SMAN 1 Batam, Ombudsman Kepri: Tidak Sesuai dengan Solusi

Kritik Penambahan Rombel di SMAN 1 Batam, Ombudsman Kepri: Tidak Sesuai dengan Solusi

by bahar
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

Kritik Penambahan Rombel di SMAN 1 Batam, Ombudsman Kepri: Tidak Sesuai dengan Solusi

KABAREKONOMI.ID, Batam – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari angkat bicara soal penambahan rombongan belajar (rombel) di SMA Negeri 1 Batam.

Ia menyayangkan keputusan penambahan rombel ini karena tidak sesuai dengan solusi yang disarankan Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

“Harapannya kan didistribusikan ke sekolah terdekat lainnya. Atau setidaknya dipadatkan dari 36 siswa dalam satu rombel, ditambah 4. Sisanya di distribusikan ke sekolah yang belum penuh kuotanya. Bukannya ditambah rombel” ujarnya usai menghadiri Sosialisasi PPDB Kuota Tambahan di Aula SMA Negeri 1 Batam pada Jumat (14/07/2023).

Diketahui, penambahan empat rombel di SMAN 1 Batam akan menggunakan sistem kelas online sementara, sehingga menurutnya ini akan mengganggu proses belajar mengajar.

“Meskipun ada pengajuan permohonan 5 kelas yang rusak untuk diperbaiki, tapi selama 6 bulan sampai 1 tahun siswa bersekolah online, tentu ini tidak efektif. Apalagi masih ada sekolah yang belum penuhi kuota. Alihkan saja kesana,” pungkas Lagat.

Lebih lanjut, ia pun mengaku kecewa terhadap oknum pejabat yang melakukan intervensi pada pelaksanaan PPDB sehingga mendorong sekolah melakukan penyimpangan seperti menambahkan rombel.

“Seharusnya sebagai pejabat juga harus memastikan kualitas pendidikan baik, bukan justru turut andil titip menitip siswa, menekan sekolah melakukan penyimpangan dengan membuka rombel baru yang tidak sesuai ketentuan,” ucapnya.

Terkait hal ini, Lagat mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau akan kembali bersurat kepada Gubernur selaku penanggung jawab PPDB.

“Ini akan kami catat sebagai temuan, kami akan laporkan ke Gubernur. Kami serahkan juga ini kepada kementerian untuk memberikan penilaian dan sanksi jika diperlukan terkait dengan penyimpangan ini,” tegasnya.(omk)

Baca Juga