Gudang Penyimpanan Kosmetik dan Obat-obatan Tak Berizin Digerebek Polda Kepri dan BPOM
KABAREKONOMI.ID, BATAM – Aparat Kepolisian dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam melakukan penggerebekan sebuah ruko yang ditengari menjadi gudang penyimpanan Kosmetik dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di wilkayah Provinsi Kepulauan Riau.
Ruko yang terletak di pertokokaan Green Land, Kecamatan Batam Kota ini, menyimpan ratusan ribu barang tak berizin yang sebelumnya didatangkan dari Negara China pada Senin (7/8/2023) siang.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi di lokasi penggerebekan mengatakam bahwa aparat kepolisian melakuakn penindakan tersebut, pasca-adanya laporan yang disampaikan warga terkait adanya barang-barang dari luar negeri yang tidak memiliki izin edar.
“Dari lokasi, kita mendapati sejumlah barang bukti berupa prododuk-produk makanan dan kosmetik dari luar negeri dengan total keseluruhan mencapai 113.817 pcs,” terangnya.
Dari jumlah tersebut, tambahnya, 76.827 pcs diketahui merupakan produk kosmetik, 385 pcs dalam bentuk obat, 213 pcs obat tradisional, 18.947 pcs merupakan suplemen kesehatan, 1.307 pcs merupakan obat kuasi, dan 16.138 pcs diketahui pangan olahan.
Barang-barang ini, diketahui telah dipasarkan secara luas khususnya di Provnisi Kepri melalui situs jual beli online. Dan kemudian di impor ke Batam dan diperdagangkan melalui aplikasi jualan yang telah marak diakses masyarakat.
“Cara operasi yang dilakukan dijual melalui online shop. Jadi barang yang ada diposting di online shop, kemudian pelaku memesan barang tersebut dalam jumlah banyak dari situs jual beli online Chinn bernama TAOBAO. Dan kemudian di impor ke Batam,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan penegakan hukum yang dilakukannya merupaakn wujud seinergitas antara POlri dengan BPOM dalam memberikan kenyamanan dan jamunan produk makanan dan kosmetik yang dikonsumsi masyarakat di Indonesia khususnya Batam, Provinsi Kepri dalam kondiai aman dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya.
“Selanjutnya, barang bukti yang kita amankan ini akan kita sita, serta empat orang tersangka juga kita turut amankan guna menjalmani pemeriksaan lebih lanjut di Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Empat pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri,” tutupnya. (omk)