Home » Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi: Perkara Perlindungan Anak dan Pencurian Mendominasi di Tahun 2023

Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi: Perkara Perlindungan Anak dan Pencurian Mendominasi di Tahun 2023

by bahar

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Menjelang akhir tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam merilis pencapaian dan kinerjanya.

Dalam pemaparannya, Kejari Batam tidak hanya memaparkan kegiatan-kegiatan terkait tugas dan fungsi yang telah dilaksanakan, tetapi juga menyampaikan kendala di lapangan serta kondisi pada tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi didampingi oleh seluruh Kepala Seksi (Kasi) Kejari Batam disela-sela rilis tersebut menyampaikan bahwa, perkara jenis pencurian dan perlindungan anak mendominasi di sepanjang tahun 2023.

Dengan jumlah perkara mencapai 246 kasus pencurian dan 133 kasus perlindungan anak.

“Jumlah perkara pencurian ini terbilang mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu dengan jumlah 265 kasus. Sedangkan perkara tindak pidana perlindungan anak mengalami kenaikkan dari 77 perkara menjadi 133 perkara,” terangnya.

Dan pada tahun 2023 ini, tambahnya, ada beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah dan semuanya telah diproses serta dilakukan eksekusi.

Selain itu perkara yang ditangani narkotika 73 perkara, penipuan dan penggelapan 74 kasus penipuan 72, penganiayaan 68 dan PMI 65 perkara.

Kemudian pengeroyokan atau penganiayaan 28 perkara, serta terhadap orang yang memerlukan pertolongan 19 dan kekerasan rumah tangga 17 perkara, tindak pidana perdagangan orang 17 dan perjudian 16, pemalsuan surat 14 perkara dan asal usul perkawinan 13 serta melakukan kekerasan bersama dimuka umum pengeroyokan 13 dan ITE ada 8 perkara.

“Diantara perkara tersebut yang paling menonjol tahun ini perlindungan anak,” ungkap Kasna.

Sedangkan tindak pidana khusus tahun 2022 ditangani sebanyak 3 yang sudah diselesaikan dan untuk tahun 2023 ada 5 ditangani yang sudah diselesaikan serta ada juga kasus lain yang masih dalam tahap penyidikan.

Lima kasus ini kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar belum ada yang mengganti kerugian ini dan masih dalam penelusuran.

“Kita akan tuntaskan perkara tindak pidana korupsi dengan bersih dan transparan serta tidak ada intervensi,” tegas Kansa.

Sedangkan untuk Restoratif Justice terhadap para tersangka sebanyak 23 perkara, ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya dan ini juga tergantung perkara yang dikirim.

“Tergantung perkara yang diserahkan penyidik kepolisian ada berapa banyak perkara RJ yang diserahkan ke Kejaksaan,” tutur Kasna. (***)

Baca Juga