Home » Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Tegah Minuman Mengandung Etil Alkohol Senilai Rp4,59 Miliar

Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Tegah Minuman Mengandung Etil Alkohol Senilai Rp4,59 Miliar

by bahar

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Batam bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melakukan penindakan terhadap kontainer bermuatan minuman beralkohol ilegal asal Singapura di Kawasan Buana Central Park Batam pada 25 Januari silam.

Dimana estimasi nilai barang yang berada dalam kontainer tersebut sebesar Rp4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari Kantor Pusat Bea Cukai tentang akan adanya pengiriman MMEA dari Singapura ke Batam, dengan menggunakan kontainer pada sekitar bulan Januari 2024.

Tim Bea Cukai Batam melakukan pendalaman dan analisis terhadap informasi tersebut dan dicurigai ada satu muatan yaitu kontainer nomor LEGU4500028 / 40” yang diangkut dengan kapal kargo dari Singapura yang tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

Dimana berdasarkan pemberitahuan manifest kapal jenis barang dalam kontainer tersebut adalah ‘Rio Sparkling’ . Selanjutnya tim melakukan pengawasan melekat atas kontainer yang diduga memuat MMEA tersebut sejak diturunkan dari kapal sampai ditimbun di pelabuhan, menunggu proses pengeluaran barang.

Dan pada tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, petugas Bea dan Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan ‘Rio Sparkling’ yang diserahkan oleh agen suruhan TS. Dan diyakini bahwa dokumen tersebut palsu.

Baca Juga