KABAREKONOMI.ID, BATAM – Pasca-menemukan adanya dugaan maladministrasi berupa kelalaian, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur pada aspek perencanaan pembangunan, aspek pertanahan dan aspek penanganan atas keberatan serta penolakan warga di Pulau Rempang, terhadap pengembangan Kawasan Rempang Eco City, Ombudsman RI Kembali mengumumkan temuan-temuan terbaru mereka.
Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Selasa (22/5/2024) sore, Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan bahwa pihaknya Kembali melakukan monitoring dan menemukan masih banyaknya masyarakat Pulau Rempang yang menyatakan penolakan atas masuknya investasi Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya pernyataan berbanding terbalik atas data yang dimiliki oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bahwa ada sebanyak 94 Kartu Keluarga (KK) dari total 855 KK di Pulau Rempang telah setuju untuk direlokasi. Sementara data yang disampaikan sudah ada 300 KK yang telah mendaftar untuk direlokasi.
“Berdasarkan hasil kunjungan ke Rempang, masih ada masyarakat yang terdampak menyatakan penolakan. Serta adanya selisih data penerima relokasi yang cukup jauh dari data yang ada,” tegasnya.
Ombudsman RI pun menegaskan bakal terus mendalami keabsahan data warga Pulau Rempang yang bersedia di relokasi tersebut.
“Sampai saat ini pun, kami tidak di berikan data detail warga mana saja yang mau di relokasi. Tentunya kami akan dalami data validasi ini,” terangnya.
Sebelumnya, dalam Siaran Pers Nomor 007/HM.01/I/2024 Senin, 29 Januari 2024, Ombudsman RI menyatakan temuan maladministrasi berupa kelalaian, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur pada aspek perencanaan pembangunan, aspek pertanahan dan aspek penanganan atas keberatan serta penolakan warga di Pulau Rempang, terhadap pengembangan Kawasan Rempang Eco City.