Home » Membebani Buruh dan Masyarakat, FSPMI Batam Tolak Rencana TAPERA

Membebani Buruh dan Masyarakat, FSPMI Batam Tolak Rencana TAPERA

by bahar
Ilustrasi Aksi Penolakan Program Tapera

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Sebagai bentuk protes sekaligus menolak rencana pemerintah menerapkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), buruh dan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kota Batam akan melakukan aksi unjukrasa.

Aksi yang akan dilakukan dalam beberapa Waktu mendatang tersebut, dikabarkan akan diikuti ratusan pekerja dan buruh dari berbagai aliansi dan serikat.

“Benar, kami akan turun ke jalan dan menyuarakan penolakan TAPERA,” tegas Yapet Ramon, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam saat dikonfirmasi KE Groups pada Selasa (4/6/2024) malam.

Yapet juga menegaskan penolakan yang dilakukannya tersebut bukan tanpa sebab. Bahkan pihaknya merinci bahwa perumahan untuk rakyat adalah kebutuhan bagi para buruh dan pekerja. Sama halnya kebutuhan makanan dan pakaian.

Bahkan di dalam UUD 1945, Negara dengan jelas diperintahkan untuk menyiapkan perumahan sebagai hak rakyat. Tapera yang dibutuhkan buruh dan rakyat adalah kepastian untuk mendapatkan rumah yang layak melalui dana APBN dan APBD.

Ilustrasi Program Tapera
Ilustrasi Program Tapera

Akan tetapi, kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera. Karena sudah sangat membebani buruh dan pekerja, khususnya masyarakat.

“Setidaknya ada beberapa alasan kami sangat menolak adanya TAPERA ini. Pertama, belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera. Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera,” tegasnya.

Secara akal sehat dan perhitungan matematis, tambahnya, iuran Tapera sebesar 3 persen dengan rincian dibayar pengusaha 0,5 persen dan dibayar buruh 2,5 persen, tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK.

Mengingat, saat ini upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan. Apabila dipotong 3 persen per bulan maka iurannya adalah sekitar Rp105 ribu bulan atau Rp. 1.260.000 per tahun.

Baca Juga