Home » Khusus Pilkada Bintan, KPU Kepri: Massa Kotak Kosong Diperbolehkan Melakukan Kampanye

Khusus Pilkada Bintan, KPU Kepri: Massa Kotak Kosong Diperbolehkan Melakukan Kampanye

by bahar

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinis Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya mengizinkan massa dari kotak kosong untuk melakukan kampanye ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pelaksanaan kampamnye Pemilihan Kepala Daerah. Sebagaimana diketahui,Pilkada di Kabupaten Bintan hanya berisikan satu pasang calon yang akan melawan kotak kosong.

Hal tersebut diungkapkan Anggota KPU Provinsi Kepri Ferry Manalu saat ditemui awak media pada Rabu (25/9/2024) pagi.

“Sesuai yang ada, massa atau warga diisinkan untuk melakukan kampanye bagi kotak kosong dalam Pilkada 2024. Namun, ajakan untuk golput atau tidak hadir di tempat pemilihan suara (TPS) dilarang,” tegas Ferry.

Komisioner KPU Provinsi Kepri, Ferry Manalu

Hal senada juga diungkapkan Anggota KPU RI Idham Holik yang mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal.

“Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada non-satu pasangan calon,” kata Idham dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pembolehan pendukung kotak kosong berkampanye pada masa pilkada adalah bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat.

“Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional,” ujarnya.

Baca Juga