Home » Bawaslu Kepri Minta Media Turut Awasi Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu Kepri Minta Media Turut Awasi Kampanye Pilkada 2024

by bahar
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan imbauan kepada seluruh media massa di wilayah itu terkait kampanye Pilkada 2024.

Dalam surat bernomor 329/PM.00.01/K.KR/09/2024, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra tersebut, meminta media massa untuk tidak terlibat dalam kampanye di luar tahapan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, juga diminta memastikan seluruh proses kampanye di media massa, cetak dan elektronik dilakukan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.

Bawaslu juga meminta agar iklan layanan masyarakat yang ditayangkan oleh media mematuhi kode etik periklanan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra

Untuk iklan kampanye, Bawaslu menegaskan bahwa penayangannya hanya diperbolehkan dalam 14 hari sebelum masa tenang, yakni mulai 10 November hingga 23 November 2024.

Adapun batasan penayangan iklan kampanye untuk pasangan calon ditetapkan 1 halaman per hari di media cetak, dan 10 spot per hari dengan durasi maksimal 30 detik di stasiun televisi, serta 10 spot per hari dengan durasi maksimal 60 detik di stasiun radio.

Kemudian, materi iklan kampanye juga hanya boleh memuat informasi seperti nama pasangan calon, nomor urut, visi-misi, foto pasangan calon, serta tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik, Peserta Pemilu dan atau foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.

Selain itu, media massa dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh satu peserta pemilu kepada peserta lainnya.

Media massa elektronik juga diperbolehkan menayangkan iklan layanan masyarakat non-partisan yang diproduksi sendiri oleh media elektronik, namun penayangannya tidak termasuk dalam batasan waktu iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.

Terakhir, Bawaslu mengimbau agar media massa bersikap adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan kampanye. (***)

Baca Juga