KABAREKONOMI.ID, LINGGA – Serapat-rapatnya menyimpan bangkai, pasti tercium juga. Pameo lawas itu agaknya pas dengan kisah anomali yang dilakukan tiga tahun lalu oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Lingga, Maratusholiha Nizar.
Istri Bupati Lingga, Muhammad Nizar itu, diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi pengadaan bibit tanaman bonsai pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2021.
Jejak kejahatan korupsi yang dituduhkan kepada Maratusholiha tersebut, terkuak dalam sebuah dokumen yang berjudul “RAB Pengadaan Tanaman Hias/Bonsai Gedung Daerah Kab Lingga” yang ditandatanganinya sendiri.
Dokumen setebal 16 halaman yang beredar di kalangan masyarakat Lingga itu, mencantumkan nama/jenis tanaman, usia, tinggi dan harganya. Sedangkan jumlah tanaman Bonsai yang akan diadakan dalam dokumen tersebut sebanyak 47 pohon.
Adapun nama/jenis ke-47 tanaman Bonsai dalam dokumen tersebut, yakni Beringin 4 pohon, Serut 2 pohon, Anting Putri 18 pohon, Asam Jawa 2 pohon, Cemara Udang 5 pohon, Junifer 1 pohon, Putri Salju 1 pohon, Palem Sisir 2 pohon, Lohan Sung 1 pohon, Santigi 1 pohon dan Kamboja 10 pohon.
Sedangkan harga ke-11 nama/jenis tanaman Bonsai tersebut, bervariasi sesuai usia dan tinggi pohonnya. Harga termurah adalah jenis Anting Putri dan Kamboja usia 3 tahun dan tinggi 30 centimeter. Sedangkan harga termahal adalah jenis Anting Putri usia 30 tahun dan tinggi 80 centimeter.
“Anda lihat sendiri dokumen itu, pemohonnya jelas istri Bupati Lingga, ibu Maratusholiha. Dia sendiri yang menentukan dan menandatangani spesifikasi, serta harganya sebesar Rp169 juta. Dinas Perkim hanya melaksanakan,” ungkap sumber yang minta namanya tidak ditulis.
Berdasarkan hasil penelusuran pada sirup.lkpp.go.id, paket pengadaan bibit tanaman tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah pagu dana sebesar Rp290.440.000.
Selanjutnya, pagu dana tersebut dipecah menjadi 4 kegiatan dan dikerjakan oleh 4 perseroan komanditer yakni CV. Singkep Pesisir Jaya dengan nilai kontrak Rp47.716.364, CV. Aulia Flora Rp47.716.364, CV. Putera Bertuah Rp49.041.818 dan CV. Mayada Wijaya Rp48.600.000.
Musfaidi alias Boim, pengusaha tanaman Bonsai di Daik Lingga mengakui pengadaan tanaman bonsai pada Dinas Perkim Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2021 itu, berasal dari tempat usahanya.
Menurut Boim, tanaman bonsai sebanyak 47 pohon itu, sudah didistribusikan ke gedung daerah pada bulan Mei 2021, jauh sebelum APBD-P disahkan oleh DPRD Kabupaten Lingga. Namun, pembayarannya dicicil hingga setahun lamanya.
“Saya tidak tahu kalau penawaran harga saya di-mark up atau digelembungkan. Begitu juga soal pembayaran, saya tidak tahu pakai CV. Saya dibayar tunai, bukan ditransfer ke rekening. Itu pun dicicil sampai 1 tahun,” bebernya.
Berdasarkan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 32.06/04.0/000160/LS/1.04.2.11.0.00.01.0000/P.04/12/21, CV. Mayada Wijaya menerima transfer dari kas daerah sebesar Rp48.600.000.
Selanjutnya, melalui SP2D Nomor : 32.06/04.0/000161/LS/1.04.2.11.0.00.01.0000/P.04/12/21, CV. Singkep Pesisir Jaya menerima transfer sebesar Rp47.716.364, CV. Putera Bertuah dengan SP2D Nomor : 32.06/04.0/000162/LS/1.04.2.11.0.00.01.0000/P.04/12/21 menerima transfer sebesar Rp49.041.818.
Terakhir, CV. Aulia Flora dengan SP2D Nomor : 32.06/04.0/000164/LS/1.04.2.11.0.00.01.0000/P.04/12/21, menerima transfer sebesar Rp47.716.364.
Direktur CV. Putera Bertuah, Tri Kadarisman, mengaku tidak tahu menahu perusahaannya digunakan untuk pengadaan tanaman bonsai di gedung daerah Kabupaten Lingga pada Tahun Anggaran 2021. Ia hanya mengetahui perusahaannya dipinjam oleh orang Dinas Perkim untuk pengadaan barang di lingkungan Dinas Perkim Kabupaten Lingga.
“Saya tidak tahu menahu soal bonsai itu. Silakan tanya orang Dinas Perkim. Mereka yang pinjam perusahaan saya,” ungkapnya.
Menurut dia, keuntungan yang diperoleh dari jasa peminjaman perusahaannya tersebut, tak sampai Rp1,5 juta. Bahkan, uang pembayaran pengadaan bonsai yang ditransfer masuk ke rekening perusahaanya langsung dikeluarkan dan diserahkan ke Dinas Perkim.
“Jadi, begitu uangnya masuk ke rekening perusahaan, langsung ditarik tunai dan diserahkan ke Dinas Perkim. Silakan tanya aja ke Dinas Perkim,” katanya.(****)