Home » BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Kajari Lingga, Pasca-Mandegnya Pemeriksaan Kasus Bonsai

BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Kajari Lingga, Pasca-Mandegnya Pemeriksaan Kasus Bonsai

by bahar
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar

KABAREKONOMI.ID, JAKARTA – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman bonsai yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

Pasalnya, setelah beredarnya foto pejabat Pemda Lingga dengan Asri Agung Putra, Staf Ahli Jaksa Agung, proses hukum kasus pengadaan bibit bonsai ini terhenti dan tidak ada perkembangan yang signifikan.

“Sejak foto itu beredar, proses hukum kasus korupsi bonsai di Kejari Lingga mandeg. Kami menduga ada intervensi yang menghambat penyidikan yang seharusnya bisa mengungkap kerugian negara yang diduga mencapai miliaran rupiah,” ungkap Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar dalam keterangan persnya, Sabtu (16/11/2024).

Menurut Rahmad, Kejaksaan Negeri Lingga sebelumnya aktif menangani laporan kasus pengadaan bonsai pada Dinas Perkim Kabupaten Lingga yang melibatkan sejumlah pejabat teras Pemkab Lingga, termasuk Maratusholiha, istri Bupati Lingga, Muhammad Nizar.

Namun, lanjut Rahmad, kini proses hukum dugaan korupsi bonsai ini terhenti, sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tampak tidak melakukan tindakan tegas untuk mengatasi kebuntuan penanganan kasus tersebut.

“Bahkan, Kejati Kepri belum memanggil Kajari Lingga atau Kasi Pidsus untuk memberikan penjelasan mengenai mandegnya kasus ini,” ujarnya.

Rahmad menambahkan, BPI KPNPA RI sudah memberikan masukkan kepada Kejaksaan untuk bisa memeriksa 2 saksi mahkota yang bersedia memberikan kesaksian pada kasus pengadaan bonsai Dinas Perkim Lingga tersebut, namun dari Kejaksaan belum bergerak.

Menyikapi mandegnya penanganan kasus bonsai tersebut, BPI KPNPA RI mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera mencopot Kajari Lingga karena tidak mampu menyelesaikan kasus korupsi yang telah dilaporkan masyarakat.

“Jika tidak dicopot, maka Kejari Lingga akan dianggap tidak menghormati instruksi Jaksa Agung untuk bisa mengungkap kasus korupsi di daerahnya,” tegas

BPI KPNPA RI khawatir, jika Kejaksaan Negeri Lingga terus melakukan pembiaran terhadap kasus ini, maka tidak ada harapan bagi masyarakat di Kabupaten Lingga untuk melihat keadilan.

“Keberlanjutan kasus korupsi ini bergantung pada keseriusan Kejaksaan Negeri setempat. Jika Kejari Lingga tidak bergerak cepat, kasus ini akan terkubur begitu saja,” tegasnya.

Rahmad juga mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang disampaikan dalam Rapat Kerja Kejaksaan di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu, yang menegaskan bahwa Kajari dan Kajati yang tidak menjalankan tugas dengan baik akan dicopot tanpa ampun.

Namun, kenyataan yang terjadi di Kejari Lingga bertolak belakang dengan pernyataan tersebut.

“Jika Kajati Kepri tetap diam dan tidak mengambil alih kasus ini, kami akan mengadakan aksi damai dengan mengerahkan ratusan anggota kami untuk melakukan demonstrasi di depan Istana Negara dan Kantor Menkopolkam untuk mendesak agar penanganan kasus ini segera dilanjutkan dan para pelaku yang merugikan negara dapat diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Rahmad juga menekankan, bahwa BPI KPNPA RI akan terus mendesak Jaksa Agung untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan di daerah, terutama dalam kasus korupsi yang tertunda.

“Kita tidak bisa membiarkan kredibilitas Kejaksaan dipertaruhkan hanya karena kasus-kasus seperti ini tidak dituntaskan,” tambahnya.

BPI KPNPA RI juga menegaskan bahwa jika Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mengambil tindakan tegas, mereka akan menggerakkan aksi lebih lanjut.

“Kami akan meminta Komisi III DPR RI untuk segera memanggil Jaksa Agung dan Kajati Kepri, serta mendesak agar kasus korupsi di Kejari Lingga segera diproses,” kata Rahmad.(***)

Baca Juga