Home » KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Batam, Saksi Paslon 01 Tolak Tandatangani Dokumen

KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Batam, Saksi Paslon 01 Tolak Tandatangani Dokumen

by bahar

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan pasangan calon (paslon) Amsakar dan Li Claudia Chandra sebagai pemenang Pilkada 2024. Penetapan itu dilakukan setelah KPU Batam menuntaskan rekapitulasi perhitungan suara.

“Menetapkan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut, pasangan calon nomor urut 1, Nuryanto-harhardi dengan perolehan suara sebanyak 143.245. Pasangan calon nomor urut 2, Amsakar-Li Claudia Dengan perolehan suara sebanyak 278.132,” kata Ketua KPU Kota Batam, Mawardi sebagaimana dilansir detik, Kamis (5/12/2024).

Mawardi menyebut jumlah DPT yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 436.678 orang. Rincian DPT itu terdiri dari 430.079 orang, pemilih pindahan 2.026 orang, dan pemilih tambahan 4.573 orang.

Laporan soal Debat Kedua Pilkada Batam Dihentikan, Bawaslu-KPU akan Dilapor ke DKPP
“Sementara jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap sebanyak 899.666 orang, dalam Pilkada Batam 2024,” ujarnya.

KPU Kota Batam juga mencatat sebanyak 421.377 suara sah dalam Pilkada Batam. Sebanyak 15.301 suara tidak sah. Data tersebut diketahui dari hasil rekapan di 12 kecamatan di Kota Batam.

Saksi Paslon 01 Tolak Tandatangani Dokumen Resmi

Saksi Paslon 01 NADI, Sarti Riswati, secara tegas menyatakan penolakan untuk menandatangani dokumen Model D Hasil Kabupaten/Kota-KWK, yang merupakan dokumen resmi hasil rekapitulasi suara tingkat kota.

Hal itu dilakukan pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil suara Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam tingkat kota yang digelar pada Kamis (5/12/2024).

“Kami menolak untuk menandatangani hasil Pilwako dari KPU Batam ini. Pertama karena banyaknya indikasi-indikasi yang kami temukan seperti money politics, terus terkait netralitas ASN,” ujar Sarti usai rapat pleno.

Ia melanjutkan adanya keterlibatan instansi-instansi lainnya dalam hal pembagian sembako, beras, gula dan sebagainya.

“Dan pembagian C6 (C Pemberitahuan) yang tidak tepat mendistribusikannya, dalam hal ini KPU dan Bawaslu tidak netral,” sambungnya.

Menurut Sarti, dugaan pelanggaran ditemukan di hampir seluruh kecamatan di Kota Batam.

“Kami punya bukti di 12 kecamatan di Kota Batam ini, ada 11 kecamatan yang memang benar-benar setiap TPS yang kami temukan, kecuali di Bulang. Tetapi untuk 11 kecamatan di Batam ini terindikasi ada pelanggaran,” tambahnya.

Meski ada penolakan dari saksi Paslon 01, penandatangan hasil D Kabko tetap ditanda tangani oleh saksi Paslon 02.

“Kedepannya kita harus memperjuangkan demokrasi kita ini, jangan sampai ditumbangkan dengan merusak demokrasi, sepeti money politik, netralitas asn, dan tidak adil,” pungkasnya. (*/dtk/trb)

Baca Juga