Home » Tiga Orang Ditetapkan Tersangka di Dugaan Korupsi LPP TVRI Kepri

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka di Dugaan Korupsi LPP TVRI Kepri

by bahar

KABAREKONOMI.ID, Tanjungpinang – Senin (9/12/2024) siang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga orang, dalam Perkara Dugaan Tipikor Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.

Gelar perkara yang dihadiri Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kasi Penkum Kejati Kepri ini, secara langsung melakukan penahanan terhadap 3 tersangka, dengan nilai kerugian mencapai Rp.9.083.753.336 (Rp 9,08 Miliar).

“Penahanan para tersangka ini dilakukan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang,” tegas Teguh.

Teguh juga menegaskan, para tersangka terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Penahanan tersangka ini, dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tegasnya. (***)

Baca Juga