Home » Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank? Ini Syaratnya

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank? Ini Syaratnya

by admin

kabarekonomi.id – Konten kreatif di platform YouTube bisa menjadi jaminan utang ke lembaga keuangan bank dan non bank berbasis kekayaan intelektual. Hal itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu mengatakan tidak semua konten YouTube dapat menjadi jaminan pinjaman. Syaratnya pelaku usaha kreatif tersebut harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual.

“Intinya adalah pelaku ekonomi kreatif harus punya sertifikat (kekayaan intelektual). Jika konten YouTube tidak punya sertifikat, ya berdasarkan skema ini akan jadi persoalan karena itu syarat utama pasti harus diverifikasi sama lembaga penjamin ataupun lembaga keuangan. Jadi dapatkan dulu sertifikat kekayaan intelektual itu yang paling utama” katanya dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Selain itu, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi adalah memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.

Selanjutnya, kata Razilu, pihak lembaga keuangan bank dan non bank akan melakukan beberapa tahapan verifikasi terhadap usaha dan surat atau sertifikat kekayaan intelektual milik pelaku ekonomi kreatif. Nantinya akan ada tim penilai yang akan menilai kekayaan intelektual tersebut.

Dalam pelaksanaannya pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

“Nantinya, pemberi pinjaman akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar,” jelas Razilu.

Kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat yaitu kekayaan intelektual tersebut telah tercatat atau terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham dan produk kekayaan intelektual tersebut sudah dikelola dengan baik secara sendiri atau telah dialihkan haknya kepada pihak lain.

“Kekayaan intelektual yang sudah dikelola maksudnya adalah kekayaan intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 huruf b,” pungkas Razilu. (detik)

Baca Juga