Home » Mau Berobat ke Fasilitas Kesehatan, Peserta JKN-KIS Cukup Tunjukkan E-KTP Saja

Mau Berobat ke Fasilitas Kesehatan, Peserta JKN-KIS Cukup Tunjukkan E-KTP Saja

by bahar

KABAREKONOMI.ID, Batam – Sebagai bentuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan yang diberikan, BPJS Kesehatan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Mengingat, NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Iwan Adriady disela-sela diskusi santai dengan awak media pada Rabu (28/9/2022) sore.

“Pengggunaan NIK sebagai keyword data kepesertaan tunggal ini, untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS. Sehingga kedepannya, NIK bukan hanya untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan saja. Akan tetapi, namun lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan,” terangnya.

“Namun demikian, penggunaan NIK di E-KTP ini hanya bisa digunakan bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS saja. Jadi tidak bisa tiba-tiba datang ke Fasilitas Kesehatan dan langsung berobat dengan hanya menunjukkan E-KTP,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 13 huruf a, bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

Selain itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi menyebutkan bahwa, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

“Dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, maka peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Jadi peserta yang hendak mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan atau menunjukkan NIK E-KTP-nya saja,” tutupnya. (Ilm)

Baca Juga