Home » Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Kawasan FTZ BBK Berubah. ‘1 Oktober menjadi Hijau dan Hitam’

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Kawasan FTZ BBK Berubah. ‘1 Oktober menjadi Hijau dan Hitam’

by bahar
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di wilayah FTZ Batam, Bintan dan Karimun berubah menjadi Hijau dan Hitam. foto: Istimewa/Agus

KABAREKONOMI.ID, Batam – Terhitung 1 Oktober 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri mulai menerapkan aturan baru untuk kendaraan bermotor yang berada di kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

Untuk itu, semua kendaraan bermotor yang masuk dalam kawasan FTZ BBK ini, nantinya akan menggunakan plat nomor kendaraan dengan motif hijau sebagai warna dasarnya dan tulisan berwarna hitam.

Penerapan ini, diketahui terbilang disengaja guna memudahkan pemilik kendaraan bermotor mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

“Terhitung 1 Oktober 2022 mendatang, Plat tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) sudah mulai berubah menjadi hijau pada warna dasarnya dan hitam pada tulisan,” jelasnya Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto dalam jumpa pers dengan awak media pada Kamis (29/9/2022) siang.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di wilayah FTZ Batam, Bintan dan Karimun berubah menjadi Hijau dan Hitam. foto: Istimewa/Agus

Pihaknya juga menegaskan bahwa aturan ini tertuang dalam Pasal 45 ayat1 (f), yaitu untuk kendaraan bermotor yang berada di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga, tambahnya, plat TNKB bermotif hijau dan hitam ini  diperuntukkan khusus untuk kendaraan yang hanya berada di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ) seperti di Batam, Bintan, dan Karimun.

“Sehingga dengan adanya pelat hijau, nantinya pemilik kendaraan terbebas dari penanganan bea masuk, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai. Berdasarkan Perppu Nomor1 Tahun 2007 adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan, dan Karimun,” kata Tri.

Sebagaimana diketahui, perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang Kendaraan Bermotor Tidak Boleh Dioperasionalkan atau Dimutasikan ke Wilayah Indonesia Lainnya.

Selain pelat hijau, plat TNKB berwarna putih juga akan diterapkan di Kepri. Hal itu untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam melakukan penilangan kendaraan secara elektronik dan mengurangi tingkat kesalahan keterbacaan kamera e-tilang. (ilm)

Baca Juga