Home » Dirut ATB Benny Andrianto: Peremajaan Perpipaan di Batam hingga Rp4,5 Triliun, Tidak Masuk Akal !

Dirut ATB Benny Andrianto: Peremajaan Perpipaan di Batam hingga Rp4,5 Triliun, Tidak Masuk Akal !

by Tia

KABAREKONOMI.ID, JAKARTA – Rencana Badan Pengusahaan (BP) Batam yang akan melakukan peremajaan perpipaan air bersih di Batam senilai Rp4,5 Triliun dipandang beberapa pihak kurang tepat.

Mengingat, peremajaan pipa air di Kota Batam (berdasarkan data PT Adhya Tirta Batam) sepanjang 4.284 kilometer kurang tepat. Namun yang perlu dilakukan oleh BP Batam bersama pengelola air bersih saat ini (PT Moya Indonesia,red) adalah melakukan penambahan jaringan seiring pertumbuhan jumlah penduduk yang kian hari kian bertambah jumlahnya.

“Kan tidak mungkin diganti semuanya. Akan tetapi yang dibutuhkan Batam saat ini adalah penambahan jaringan perpipaan seiring pertumbuhan penduduk. Dan berdasarkan kacamat saya, peremajaan senilai itu tidak masuk akal. Akan tetapi statment saya ini tidak berarti menghakimi ya,” tegas Presiden Direktur PT. Adhya Tirta Batam (ATB), Benny Andrianto disela-sela bincang-bincang santai dengan awak media, Rabu (18/1/2023) pagi.

Yang paling pokok adalah, tambahnya lagi, permasalahan ‘know how’. Apa ada jaminannya dengan investasi segitu (Rp 4,5 triliun) kondisi kuantitas dan kualitas air akan jadi baik? Sehingga diperlukan kehati-hatian dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tambahnya.

Presiden Direktur ATB, Benny Andrianto Antonius
Presiden Direktur ATB, Benny Andrianto Antonius

Di sisi lain, operator pengelola air bersih saat ini hanya dalam lingkup operasi dan pemeliharaan. Sehingga, tidak memiliki kewajiban untuk berinvestasi dalam pengelolaan SPAM Batam.

Sehingga, apabila BP Batam ingin menunjuk investor maka harus melalui mekanisme tender dan mengikuti PP 122 pasal 56 ayat 3 bentuk kerja sama yang dapat dilakukan dengan BU.

Penunjukkan langsung hanya dapat dilakukan bilamana mengikuti aturan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah PP No.12/ 2021.

“Bilamana tidak ikut aturan, maka itu merupakan pelanggaran, dan bisa dikategorikan dugaan korupsi,” paparnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, HM Rudi mensinyalkan akan adanya rencana kenaikkan tarif air bersih Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Batam.

Mengingat, kenaikkan tarif ini dirasa sangat diperlukan untuk investasi mengganti jaringan pipa air dan Water Treatment Plant (WTP) di Batam yang dianggap sudah termakan usia. Sehingga tidak mampu memberikan suplai air yang memadai.

Baca Juga