KABAREKONOMI.ID, JAKARTA – Pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam diindikasi melanggar beberapa aturan. Salah satunya adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 122 tahun 2015 tentang SPAM.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Direktur PT. Adhya Tirta Batam (ATB), Benny Andrianto disela-sela Coffe Morning bersama awak media.
Menurutnya dalam pasal 56 ayat 3, beleid ini mengatur terkait dengan pembiayaan dan kerjasama dengan badan usaha tentang SPAM. Mengacu pada pasal itu, pengelolaan air yang bersifat Operation and Maintenance (OM) tidak diijinkan.
“Kecuali yang bersangkutan telah melakukan investasi terlebih dahulu, silakan dibaca pasal terkait “ ungkap Bennyl
Selain itu, tambahnya, unit air baku tidak boleh dikerjasamakan. Dan ini sesuai dengan UUD 45 pasal 33, dimana semua sumber daya alam berada dalam kekuasaan negara.
Selanjutnya dalam pengelolaannya, pemerintah Provinsi setempat mengeluarkan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).
Namun, belum diketahui apakah Badan Usaha (BU) SPAM Batam telah memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) atau tidak.
“Kalau tidak punya SIPPA, berarti telah melanggar peraturan. Dari banyaknya potensi pelanggaran aturan ini, seharusnya bisa jadi temuan BPK/ Kejaksaan atau KPK karena melanggar perundangan-undangan.
Saat yang tepat untuk introspeksi sebelum pengelolaan air di Batam jadi semakin amburadul. Seperti hadits nabi (HR Bukhari) menyatakan ”Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu”. (kon/kil)