KABAREKONOMI.ID, BATAM – Perkara gadai fiktif di PT Pegadaian Syariah Batam cabang Sei Panas, telah terungkap. Jaksa telah menahan seorang pegawai BUMN tersebut.
Adalah Suherna Ningsih, penaksir kredit di Pegadaian Syariah Batam cabang Sei Panas yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso mengungkapkan bahwa Suherna merupakan satu-satunya tersangka dalam perkara gadai fiktif.
“Hari ini kami menahan satu tersangka yang telah memanipulasi data gadai fiktif di PT Pegadaian Syariah sebanyak 66 transaksi,” katanya sebagaimana dilansir batamnews, Senin (6/3/2023).
Dari 66 transaksi itu, bersumber dari jasa titipan, pembelian emas secara cicilan, gadai aktif, barang jatuh tempo yang akan di lelang dan arrum emas baru dengan total uang pinjaman sebesar Rp 1,9 miliar.
“Modusnya dengan menggunakan nama orang terdekat dan nama orang lain. Jumlah kerugian negara Rp 1,9 miliar,” ujar dia.
Pelaku, kata Aji, menjalankan modus itu sejak tahun 2021-2022. Aksi Suherna pun akhirnya ketahuan saat inspektorat dari PT Pegadaian melalukan audit dan ditemukan barang-barang yang digadaikan tak sesuai.
“Dari pengakuan tersangka, menggunakan uang itu untuk kehidupan sehari-hari. Tersangka cuma satu orang. Tidak ada orang lain. Dia semua yang melakukan itu,” pungkasnya.
Tersangka sementara ini dititipkan di Polsek Batuampar. Atas tindakan gadai fiktif itu, Suherna disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (omk)