Home » Ada Kartu Caleg Golkar di Paket Sembako Baznas Bintan untuk Fakir Miskin dan Dhuafa

Ada Kartu Caleg Golkar di Paket Sembako Baznas Bintan untuk Fakir Miskin dan Dhuafa

by bahar
kartu calon anggota DPRD Bintan dari Partai Golkar dengan nomor urut 9 Elyza di paket sembako Baznas untuk fakir miskin dan kaum dhuafa . Foto: IST

KABAREKONOMI.ID, Bintan – Polemik keberadaan kartu calon anggota DPRD Bintan dari Partai Golkar dengan nomor urut 9 Elyza di paket sembako Baznas untuk fakir miskin dan kaum dhuafa memasuki babak baru.

Bawaslu yang melakukan penelusuran terhadap temuan ini menemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu.

Kemunculan kartu caleg di paket sembako Baznas awalnya viral di kalangan masyarakat Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Sebagaimana dilansir detik, pada Kamis (7/12/2023) terlihat beberapa paket sembako itu diketahui berisi kartu nama caleg DPRD Bintan. Kartu nama itu milik caleg dapil Bintan I dari partai Golkar nomor urut 9 atas nama Elyza Riani.

“Mohon doa dan dukungan untuk DPRD Bintan. Coblos nomor 9. Elyza Riani caleg DPRD Kabupaten Bintan dapil I, kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Toapaya, Kecamatan Teluk Bintan dan Kecamatan Teluk Sebong,” tulis keterangan dalam kartu caleg tersebut.

Ketua Baznas Kabupaten Bintan, Suyono, mengaku kaget adanya temuan paket sembako Baznas Bintan berisi kartu nama caleg. Ia mengaku tak tahu menahu hal tersebut.

“Terkait kedapatan atau ada kartu nama caleg itu di luar sepengetahuan Baznas Bintan,” kata Suyono, Kamis (7/12/2023).

Suyono menyebut pembagian paket sembako di Bintan itu merupakan kegiatan rutin Baznas. Paket sembako itu ditujukan kepada kaum duafa dan fakir miskin.

“Itu paket sembako yang kita salurkan atau didistribusikan ke Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan itu rutin kita salurkan tiap bulan di berbagai kecamatan di Bintan. Itu merupakan program rutin Baznas, itu disalurkan untuk kaum dhuafa dan miskin,” ujarnya.

Suyono menjelaskan pihaknya tak tahu soal paket sembako yang didistribusikan bisa berisi kartu nama caleg. Menurutnya pembagian sembako itu dilakukan langsung oleh perangkat RT sekitar.

“Yang melakukan penyaluran itu pihak RT. Jadi sembako ini didrop ke RT kemudian disalurkan ke yang berhak menerima,” jelasnya.

Terkait polemik itu, Bawaslu Bintan melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait. Ada beberapa pihak yang dimintai keterangan mulai dari warga yang menerima sembako hingga Camat Teluk Bintan.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman. Kami meminta klarifikasi dari berbagai pihak mulai dari warga RT 10, RW 05 Desa Bintan Buyu, ketua RT hingga Camat Teluk Bintan dan beberapa warga lainnya,” kata Komisioner Bawaslu Bintan, Bambang, Senin (11/12/2023).

Bambang menerangkan setelah pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak terkait itu dilakukan, Bawaslu Bintan akan melakukan kajian dari fakta yang di dapatkan di lapangan. Untuk dugaan pelanggaran pemilu yang sedang ditelusuri itu dilakukan dalam waktu 7 hari kerja sejak laporan diterima.

“Penanganan dugaan pelanggaran Pemilu ini secara aturan dilakukan selama tujuh hari kerja sejak diterima LHP. Selanjutnya, Jika ditemukan pelanggaran dan pidana akan diteruskan ke penyidik kepolisian. Jika nanti hasil pemeriksaan telah selesai, Kami akan sampaikan,” katanya.

Kartu Nama Caleg di Paket Sembako Baznas Diputuskan Jadi Pelanggaran

Pasca melakukan klarifikasi, Bawaslu Bintan melakukan rapat pleno. Berdasarkan hasil rapat pleno diputuskan masalah itu menjadi temuan dugaan pelanggaran.

“Hasil penelusuran yang kami lakukan dan dalam hasil rapat pleno kami memutuskan menaikan status menjadi temuan dugaan pelanggaran,” kata Bambang, Sabtu (16/12/2023).

Bambang menerangkan selanjutnya pihaknya akan memanggil dan meminta klarifikasi dari beberapa pihak terkait. Proses dilakukan mengikuti peraturan Bawaslu.

“Selanjutnya sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 kami akan memanggil klarifikasi pada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Bambang menyebut proses pemanggilan dan pengambilan keterangan itu akan dilakukan selama 14 hari kerja. Nantinya hasil keterangan itu akan menjadi kajian akhir Bawaslu sebelum diputuskan.

“Dan dalam hal ini kami mempunyai waktu 14 hari kerja untuk proses ini sampai dengan kajian akhir Bawaslu,” ujarnya. (detik)

Baca Juga