KABAREKONOMI.ID, Batam – Partai Buruh dan Aliansi Buruh kota Batam akan melakukan aksi demo besok (12/10/2022) di depan Gedung Graha Kepri.
Aksi koalisi menolak kenaikan harga Bahan bakar minyak (BBM) diikuti oleh sejumlah organisasi buruh diantaranya, FSPMI, SP TSK SPSI, SP LOMENIK SBSI, SP FARKES KSPI, SPRM dan tak ketinggalan Partai Buruh.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramon, menyampaikan, ada 6 poin tuntutan yang akan di sampaikan kepada Gubernur Provinsi Kepri dan DPRD Provinsi Kepri di depan Gedung Graha Kepri besok.
- Tolak kenaikan harga BBM.
- Tolak Omnibus law (UU Cipta kerja).
- Naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen.
- Tolak ancaman PHK di tengah resesi global.
- Reforma agraria, dan
- Sahkan RUU PRT.
“Khusus terkait kenaikan harga BBM, sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat. Harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi. Namun, di tengah harga-harga yang melambung tinggi, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No 36 Tahun 2021,” kata Yapet Ramon, Selasa (11/10/2022) sore
Ramon melanjutkan, sesuai peraturan terkait harga bahan pokok dan lainnya, mengenal batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten/kota yang berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan.
Oleh karena itu, Inflansi yang terasa bagi kaum buruh terdapat tiga komponen.
Pertama adalah kelompok makanan, inflansinya menembus 5 persen. Lalu transportasi naik 20 hingga 25 persen. Kemudian, kelompok rumah, dimana sewa rumah naik 10 hingga 12,5 persen.
“Inflansi di tiga kelompok inilah yang memberatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil akibat kenaikan harga BBM,” terang Ramon.
Oleh karena itu, Ramon menjelaskan, pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen. Berdasarkan data pasca kenaikan harga BBM, inflansi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen.
“Kami ambil angka 7 persen untuk inflansi dan pertumbuhan ekonomi, katakanlah 4,8 persen. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8 persen. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13 persen,” jelasnya
Ditambahkannya, “kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflansi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi,” tutup Ramon. (ilm)