KABAREKONOMI.ID, BATAM – Anggota Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Kepri, Gabriel Shafto Ara Anggito Sianturi, B.Com, mengapresiasi langkah tegas dan serius dari Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang melakukan penyegelan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sagulung yang terindikasi melakukan kecurangan pada mesin pompanya. Hal ini terungkap dalam sebuah temuan yang dilakukan oleh tim terkait.
“Saya mewakili Hiswana Migas Kepri, sangat mengapresiasi tindakan tegas yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam yagntekeh menyegel dan penutupan SPBU Nakal tersebut,” tegas Gabriel saat dihubungi awak media, Rabu (22/2/2023) pagi.
Hal yang sama juga diutarakannya kepada Pertamina dan meminta agar ada tindakan tegas yang diberikan kepada SPBU Company Operation Dealer Owner (CODO) Sagulung, yang merupakan SPBU milik PT Pertamina Retail dan bekerja sama dengan perorangan atau badan usaha.
Sehingga bisa menimbulkan efek jera kepada oknum yang ingin berbuat tak jujur dalam pendistribusian BBM-nya kepada konsumen.
“Saya berharap, ada tindakan tegas yang diberikan kepada pemilik SPBU nakal tersebut. Mengingat apa yang dlakukan tersebut membuat masyarakat menjadi merugi serta mencoreng citra pengusana SPBU yang benar-benar ingin berusaha dengan jujur,” tegasnya.
Pihaknya juga berharap atas kejadian tersebut, tidak menyurutkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan serta ukuran tera di SPBU Pertamina yang ada di Kota Batam.
“Untuk itu, kami dari pengurus mendukung intensitas kegiatan Disperindag Kota Batam dalam memastikan ukuran tera dimasing-masing SPBU yang beroperasi di Kota Batam sesuai dengan takaran,” terangnya.
Dan kepada para penanggung jawab SPBU, tambahnya, pihaknya menghimbau untuk dapat lebih aktif dalam memastikan ukuran tera serta kondisi terhadap masing-masing pulau dispenser dalam kondisi yang prima. Serta tidak hanya memastikan kondisi pulau pompa yang prima.
“Kami juga memgharapkan agar karyawan di masing-masing SPBU selalu diberikan pengarahan serta himbauan terkait pelayan terhadap konsumen. Adapun tindakan atas SPBU CODO yang telah dilakukan penyegelan, kami menghormati seluruh proses yang berjalan dari instansi terkait,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, SPBU ini ditutup sementara karena melewati ambang batas toleransi sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, yakni berbuat nakal atau curang pada nozel pengisian.
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria saat dimintai komentarnya melalui pesan singkat elektronik membenarkan adanya temuan Disperindag yang berujung pada penutupan sementara.
“Benar info yang didapat bahwa ada SPBU ‘Nakal’ yang disegel oleh Pemerintah Kota Batam melalui Disperindag,” tegasnya.
Namun demikian, tambahnya, pihaknya belum menerima berita acara pemeriksaan dari Disperindag terhadap SPBU ‘nakal’ tersebut.
Untuk itu, pihaknya menegaskan baru akan mengambil tindakan setelah adanya laporan dari berita acara dan klasifikasi pihak SPBU.
“Kami baru akan mengambil langkah ke depannya terhadap SPBU tersebut, setelah mendapat laporan/BA dari Disperindagkop dan klarifikasi dari SPBU,” terangnya. (omk)