KABAREKONOMI.ID, Tanjungpinang – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, memasuki tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Daerah.
Mengingat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota telah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah terhitung 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Pendaftaran Calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Hal yang sama juga akan dilakukan di Provinsi Kepri,”tegas Anggota KPU Provinsi Kepri Ferry Muliadi Manalu sat dihubungi KE Groups melalui pesan singkatnya ada Selasa (27/8/2024) pagi.
Saat ini, tambahnya, sudah ada dua pasangan calon kepala daerah yang akan melakukan pendaftaran ke KPU Provinsi Kepri pada Rabu(28/8/2024) pagi. Yakni Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura serta HM Rudi dan Aunur Rafiq.
“Kedua pasangan calon ini akan mendaftar ke KPU pada Rabu, namun jamnya yang berbeda. Yakni pukul 10.30 WIB untuk paslon Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura . Dan Pukul 14.00 WIb untuk paslon HM Rudi dan Aunur Rafiq,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan, saat melakukan pendaftaran ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon.
“Diantaranya, jumlah suara dukungan dan dokumen ijazah serta lainnya. Setidaknya ada 16 dokumen yang harus dilengkapi, termasuk visi dan misi paslon,” tegasnya.
Pada momen tersebut, Ferry juga menghimbau kepada massa pendukung pasangan calon untuk tidak terlalu banyak. Mengingat, kondisi kantor KPU Kepri yang sangat terbatas.
“Kami menghimbau kepada pasangan calon untuk jangan terlalu banyak membawa massa ke kantor KPU Kepri nanti saat pendaftaran, mengingat kapasitas kantor kami sangat terbatas,” tegas Ferry. (Iman)