KABAREKONOMI.ID, Batam – Layanan paylater semakin ‘ngetren’ di masyarakat beberapa waktu belakangan. Apalagi, penyedia layanan keuangan ini semakin banyak menempel dengan e-commerce.
Bukan cuma e-commerce, agen travel online, hingga bank pun kini menawarkan paylater. Aksesnya mudah dan cepat, sehingga semakin menggiurkan.
Apa sebenarnya paylater?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), paylater adalah istilah pada transaksi pembiayaan barang atau jasa. Institusi penyedia layanan akan memberikan dana talangan kepada peminjam untuk membayar transaksi barang atau jasa yang dibutuhkan.
Setelahnya, peminjam akan membayarnya dalam periode waktu tertentu. “Pada dasarnya, paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari,” ungkap OJK melalui akun Twitter resminya @ojkindonesia, dikutip pada Senin (9/5).
Nah, pengembalian atas dana talangan itu bisa dilakukan dengan cara pelunasan penuh maupun cicil. Hal ini bergantung pada kebijakan dari penyedia paylater.
Durasi pengembalian dana juga beragam, ada yang beberapa minggu, bulanan, hingga setahun. Semua ini bergantung jenis dan nominal pembelian.
Salah satu penyedia layanan paylater, Traveloka misalnya, memberikan durasi pengembalian dana hingga 12 bulan, meskipun layanannya tengah dibatasi saat pandemi covid-19 ini.
“Gunakan limit Anda untuk memesan produk apa pun di Traveloka, lalu bayar dengan cicilan 1-12 dengan bunga rendah dan nol biaya tahunan,” tulis Traveloka di situs resminya.
Ketentuan durasi ini berbeda dengan penyedia paylater lain, Gojek Indonesia misalnya, yang memberikan batas waktu pengembalian dana hanya dalam waktu sebulan.
“Kamu dapat menggunakan GoPayLater untuk pembayaran ketika memesan layanan tertentu di aplikasi Gojek atau melakukan transaksi di merchant GoPay dan membayar tagihannya paling lambat di akhir bulan,” terang Gojek Indonesia.
Untuk besaran dana yang bisa dipinjam, biasanya berbeda-beda tergantung institusi. Ada yang memberikan batasan mulai Rp500 ribu sampai jutaan per transaksi.
Yang perlu diingat, seperti halnya berutang, maka ada bunga pinjaman dan denda bila terlambat mengembalikan dana.
Besaran bunga dan denda ini juga bervariasi bergantung kebijakan penyedia layanan.
Selain itu, biasanya juga ada biaya administrasi atas dana yang dipinjam. Sekalipun peminjam bisa melunasi pengembalian dananya, biaya ini akan tetap dikenakan di awal.
Sebagai contoh, Gojek Indonesia mengenakan biaya pinjaman Rp12.500 untuk pinjaman dengan batasan mencapai Rp500 ribu per bulan.
Layanan paylater diberikan oleh lembaga jasa keuangan, seperti bank dan multifinance melalui aplikasi digital mereka.
Selain itu, juga diberikan oleh fintech dan e-commerce. Layanan ini bisa ditemukan di aplikasi mereka masing-masing.
Layanan paylater semakin ‘ngetren’ di masyarakat beberapa waktu belakangan. Apalagi, penyedia layanan ini semakin banyak menempel dengan e-commerce.
Kendati mudah ditemukan dan diakses, tapi OJK mewanti-wanti masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini.
Sebab, ibarat berutang pada umumnya, ketika ada dana yang dipinjam, maka harus dikembalikan di kemudian hari.
“Jadi sebelum menggunakan layanan paylater, lihat kemampuan kamu untuk melunasinya,” jelas OJK.
Berikut beberapa tips menggunakan paylater dari OJK:
- Batasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar
- Pahami kontrak perjanjian
- Melunasi dana pinjaman paylater tepat waktu untuk menghindari denda
- Perhatikan suku bunga atau biaya pada fitur paylater
- Ketahui denda keterlambatan pengembalian dana pinjaman.
source: cnn