Home » APINDO Batam Apresiasi Penetapan UMP 2024 oleh Pemprov Kepri

APINDO Batam Apresiasi Penetapan UMP 2024 oleh Pemprov Kepri

by bahar
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid

KABAREKONOMI.ID. BATAM – Pemerintah Provinsi Kepri telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2024 dengan nilai Rp3.402.492 atau mengalami kenaikan 3,76 persen dibandingkan 2023 lalu.

Keputusan ini, tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Kepulauan Riau Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.

Keputusan Gubernur ini, juga mengaju pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Penetapan tersebut pun mendapatkan apreasiasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam.

Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid mengapresiasikan penetapan tersebut. Dan sesuai aturanyang ada setiap tanggal 21 November UMP sudah harus ditetapkan oleh Gubernur.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid

“Kami sangat mengapresiasikan. Kalau kita baca dasar penetapan UMP ini, APINDO Batam menilai sudah sesuai dengan PP 51/2023. Artinya Gubernur Kepri dalam hal ini sudah patuh dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegas Rafki saat dihubungi awak media, Selasa (21/11/2023).

Jika dilihat besarannya yang mencapai 3,76 persen, APINDO Batam menyatakan bisa menerimanya. Mengingat, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada para pengusaha untuk menerima dan menjalankan besaran kenaikan yang ada di UMP ini. Walaupun sebenarnya UMP tidak begitu berpengaruh dan mungkin tidak akan dipakai di semua daerah di Kepri. Karena rata rata, UMK yang berlaku di Kepri sudah berada di atas UMP,” tegasnya.

Besaran kenaikan ini, tambahnya lagi, sebenarnya lebih tinggi dari yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi unsur APINDO. Namun tidak menjadi permasalahan.

“Kita bisa menerima alasan Gubernur menetapkan nilai alfa tertinggi yaitu 0,3 untuk formulasi kenaikan UMP tahun ini. Kita akan patuhi ketetapan UMP yang sudah diterbitkan oleh Gubernur tersebut,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, setidaknya ada tiga variable yang menjadi rujukan dalam penetapan UMP Kepri 2024 mendatang. Pertama adalah pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri, tingkat inflasi, dan koefisien alpha. Dimana kefesien alpha yang akan digunakan berkisar 0,1-0,3. (omk)

Baca Juga