Home » APINDO Batam Beri Apresiasi Atas Kemenangan APINDO DKI di PTUN Lawan Gubernur Anies

APINDO Batam Beri Apresiasi Atas Kemenangan APINDO DKI di PTUN Lawan Gubernur Anies

by bahar
Ketua APINDO Batam Rafki Rasyid

KABAREKONOMI.ID, Batam – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan terkait pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 yang sebelumnya diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta. Walhasil, kenaikan UMP 5,1 DKI Jakarta dinyatakan batal.

“Menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip melalui situs sipp.ptun-jakarta.go.id.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Keputusan Gubernur yang mengatur tentang kenaikan UMP 2022.

“Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh,” tulis dalam pengumuman tersebut.

Menanggapi hal tersebut, APINDO Batam memberikan apresiasi dan mengucapkan selamat kepada jajaran pengurus APINDO DKI Jakarta.

“Hal ini membuktikan bahwa, di mata hukum seluruh argumentasi APINDO DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi DKI tahun 2022 adalah benar dan sah. Sehingga untuk itu, ini bisa dijadikan pelajaran oleh para pejabat pemerintahan agar tidak gegabah membuat kebijakan sendiri yang keluar dari aturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Rafki Rasyid, Ketua APINDO Kota Batam, Kamis (14/7/2022) siang.

Ketua APINDO Batam Rafki Rasyid
Ketua APINDO Batam Rafki Rasyid

Terlebih lagi, tambahnya, dalam hal Pengupahan yang menyangkut kepentingan orang banyak. Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang.

“Harus mendengarkan masukkan dari masyarakat terutama dari pihak terkait yaitu dalam hal ini adalah pemberi kerja dan para pekerja itu sendiri,” tambahnya.

Kemudian APINDO Batam kembali menghimbau agar kita tidak lagi terpaku hanya kepada Upah minimum.

“Mari kita kembalikan Upah minimum ini kembal ke fungsi utamanya yaitu sebagai jaring pengaman sosial. Jadi ketika upah minimum bukan lagi sebagai nilai yang diburu, perselisihan terkait upah minimum tersebut juga akan bisa diminimalisir,” terangnya lagi.

Pihaknya pun selalu mengingatkan, agar para pekerja senantiasa meningkatkan keahliannya agar tidak lagi hanya mengandalkan upah minimum terus menerus.

Ketika keahlian meningkat, maka tentunya berapa pun upah minimum bukan lagi masalah. Karena upah para pekerja yang ahli sudah jauh di atas upah minimum.

Dengan begitu upah minimum benar-benar hanya untuk pekerja lajang yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

“Para pekerja juga bisa merundingkan upah di perusahaan masing-masing sesuai dengan kemampuan perusahaan. Untuk di Batam cukup banyak perusahaan yang mampu dan melaksanakan upah di atas upah minimum. Karena perusahaan-perusahaan tersebut menyadari bahwa loyalitas dan produktivitas karyawannya akan bisa dijaga tetap bagus apabila dibayar lebih tinggi dari upah minimum. Jadi sudah saatnya kita meninggalkan perselisihan terkait upah minimum,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah melalui Permenaker No. 1 Tahun 2017 juga sudah menekankan kewajiban perusahaan menyusun struktur dan skala upah.

Dalam struktur dan skala upah sangat jelas komponennya memperhitungkan banyak variabel mulai dari masa kerja, pendidikan, sampai kepada resiko pekerjaan.

Tentu akan lebih fair jika perundingan terkait struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan lebih didorong daripada hanya mendorong untuk upah terus menerus naik. Dengan begitu Upah yang berkeadilan itu akan bisa diwujudkan.

“Sekali lagi APINDO Batam mengucapkan apresiasi atas perjuangan APINDO DKI dalam memperjuangkan aspirasinya melalui pengadilan Tata Usaha Negara. Semoga kondisi Ketenagakerjaan yang sempat down akibat Pandemi Covid-19 bisa pulih kembali,” tutupnya. (ilm)

Baca Juga