KABAREKONOMI.ID, Batam – Pemerintah Provinsi Kepri melalui Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah mengumumkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kepri 2023 sebesar 7,51 persen atau sebesar Rp3.279.000. Namun kenaikkan ini, sangat disayangkan oleh pengusaha, karena tidak patuh kepada peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021.
“Kita menyayangkan semua ini. Dan ini menunjukkan bahwa Gubernur tidak patuh kepada peraturan pemerintah No 36 tahun 2021,” tegas Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Rifki Rasyid, Selasa (29/11/2022) pagi.
Pihaknya pun melihat, kebijakan ini lebih kepada kebijakan politis dan bukan pada pertimbangan ekonomi.
Mengingat, UMP dinaikkan dengan tinggi di saat sektor ekonomi belum pulih sepenuhnya akibat Pandemi Covid-19 ditambah lagi dengan ancaman resesi ekonomi global tahun 2023 nanti.
Kebijakan kontra produktif karena tingkat pengangguran yang masih sangat tinggi di Kepri. “Kita tentu kecewa dengan kebijakan ini,” tambahnya.
Pihaknya pun menganggap penetapan UMP Kepri tersebut melanggar PP 36 tahun 2021 yang masih berlaku. Sehingga APINDO Batam mempertimbangkan untuk menggugat keputusan Gubernur tersebut ke PTUN.
Begitu juga jika nanti UMK Batam ditetapkan keluar dari PP 36 tahun 2021, maka kemungkinan juga akan kita lakukan gugatan ke PTUN.
Pihaknya berharap investor di Kepri dan Batam untuk tetap tenang menyikapi keputusan Gubernur yang keluar dari aturan pemerintah ini. Perusahaan bisa tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku yaitu PP 36 tahun 2021 nantinya, ketika melakukan gugatan UMP ini. Begitu juga untuk UMK Batam.
“Jika kebijakan Gubernur keluar dari koridor hukum yang berlaku, maka kita akan berpegang pada aturan yang berlaku yaitu PP 36 tahun 2021. Kita akan himbau perusahaan perusahaan di Batam untuk tidak mengurangi tenaga kerjanya agar pengangguran tidak meledak,” tegasnya. (ilm)