Home » Aturan Baru, Ketua APINDO Batam Minta Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

Aturan Baru, Ketua APINDO Batam Minta Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

by bahar
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid

KABAREKONOMI.ID, BATAM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam meminta kepada pengusaha untuk mengikuti aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya sesuai dengan SE Menaker RI Nomor M/2/HK.04/III Tahun 2024.

Hal ini ditegaskan Ketua APINDO Kota Batam Rafki Rasyid beberapa waktu lalu. Bahkan menurutnya, THR harus dikeluarkan oleh perusahaan minimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

“Sehingga, seminggu sebelumnya itu jatuh pada tanggal 4 April 2024. Dan itu batas akhir paling lambat pembayaran THR dari pengusaha kepada karyawannya. Oleh karenanya, Apindo Kota Batam mendukung imbauan Disnaker Batam terkait itu dan akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha untuk membayar THR tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rafki.

Selain itu, tambahnya, untuk pembayaran THR itu sendiri tidak boleh lagi dilakukan dengan cara mencicil. “Jadi diwajibkan dibayarkan penuh,” tegasnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid

Pengusaha bisa juga membayarkan THR lebih cepat dari tanggal yang ditentukan pemerintah. Pengusaha juga bisa memberikan nilai THR yang melebihi nilai yang sudah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

Kata dia, tujuannya adalah untuk meningkatkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Dengan loyalitas karyawan yang meningkat tentunya akan berbanding lurus dengan kinerja para karyawan tersebut sehingga dampaknya akan positif bagi pengusaha juga.

“Namun tentunya semua dipulangkan pada kemampuan pengusaha dalam melaksanakan pembayaran THR tersebut,” ujar dia.

Apindo Batam turut mengimbau, jika ada pengusaha yang kesulitan membayar THR tahun 2024 ini untuk melapor ke Disnaker Batam agar dicarikan solusi bersama sama.

“Jangan sampai pengusaha mengambil keputusan sendiri yang bisa merugikan perusahaan. Apindo bersama dengan Disnaker dan serikat pekera atau buruh akan bersama-sama mengawasi pembayaran THR setiap tahunnya. Selama ini, di Batam tidak ada masalah berarti dalam pembayaran THR. Kami berharap tahun ini akan lebih lancar dan tidak ada kendala berarti,” katanya.(***)

Baca Juga