Home » Aturan Baru, Kini Masa Berlaku Paspor Republik Indonesia 10 Tahun

Aturan Baru, Kini Masa Berlaku Paspor Republik Indonesia 10 Tahun

by bahar
Ilustrasi Passpor

KABAREKONOMI.ID, Batam – Terhitung Rabu (12/10/2022), Paspor Republik Indonesia resmi memiliki masa berlaku selama 10 tahun. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).

Berdasarkan hal itu, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga mulai menerapkan Paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun.

Hal itu berdasarkan surat dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0728.

“Telah dilaksanakan implementasi kebijakan masa paspor 10 tahun per hari ini,” ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I Batam, Tessa Harumdila.

Ilustrasi Passpor
Ilustrasi Passpor

Ia menjelaskan paspor dengan masa berlaku 10 tahun tersebut akan diberikan kepada pemohon paspor yang berusia di atas 17 tahun ataupun yang sudah menikah.

Mengenai jumlah halaman buku paspor, Tessa menyampaikan jumlahnya masih sama, yaitu paspor elektronik berjumlah 48 halaman dan paspor biasa atau non-elektronik berjumlah 48 halaman.

“Biayanya juga masih sama, tidak ada mengalami perubahan yaitu Rp 650 ribu untuk paspor elektronik dan Rp 350 ribu untuk paspor biasa,” katanya.

Akan tetapi menurutnya bisa saja terjadi perubahan tarif pembuatan paspor, sejalan dengan perubahan masa berlaku dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Sementara itu, apabila paspor telah penuh atau kehabisan halaman, maka paspor wajib untuk diganti walaupun masih dalam masa berlaku.

“Penggantian paspor dikarenakan halaman penuh tetap dikenakan biaya PNBP sesuai dengan ketentuannya,” kata dia.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022).

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (ilm)

Baca Juga