KABAREKONOMI.ID, TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri telah menggelar rapat pleno hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Dalam hasil rapat pleno tersebut, sosok Ayah dan Anak berhasil lolos serta dipastikan memimpin daerah di Kepri.
Yakni Roby Kurniawan, anak dari Ansar Ahmad yang berpasangan dengan Deby Maryanti adalah paslon bupati dan wakil bupati Bintan. Paslon ini menang melawan kotak kosong dalam Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.
Dimana pasangan nomor urut 1 ini peroleh 49.430 suara sedangkan kotak kosong nomor urut 2, memperoleh 22.949 suara.
Untuk sang Ayah adalah Ansar Ahmad yakni calon gubernur Kepri berpasangan dengan Nyanyang Haris Pratamura. Calon nomor urut 1 ini memperoleh 450.109 suara sah atau menang melawan rivalnya paslon nomor urut 2 Muhammad Rudi dan Aunur Rofiq memperoleh 367.367 suara sah.
“Kami telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2024, dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 450.109 suara dan pasangan nomor urut 2 memperoleh 367.367 dan kami telah tuangkan dalam surat keputusan KPU Kepri Nomor 107,” kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).
KPU Provinsi Kepri memberi waktu tiga hari untuk para paslon melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Jika ada yang melayangkan gugatan sengketa, maka KPU persiapkan diri untuk mengikuti proses sidang selama 40 hari ke depan.
Apabila tidak ada, maka KPU akan bersurat ke MK, tentang pernyataan dari MK tidak adanya sengketa Pilkada Kepri, selanjutnya meneruskan ke DPRD Provinsi Kepri untuk melanjutkan proses pelantikan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih hasil Pilkada 2024
“Kami Siap-siap Hadapi Gugatan Sengketa. Kita tunggu 3 hari ya, kalau tidak ada permohonan ke MK, maka akan kita lanjutkan bersurat ke MK, lalu lanjut tahapan pelantikan,” ujarnya.
Saksi Paslon HM Rudi dan Aunur Rafiq Tolak Tandatangan
Sementara itu, Baharudin, saksi dari paslon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 02 Muhammad Rudi dan Aunur Rofiq menolak menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi penetapan hasil Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri 2024.
Pihaknya menolak hasil Pilkada 2024 lantaran menduga ada kecurangan bersifat masif mulai dari pemanfaatan fasilitas pemerintah, pembagian sembako dan permasalahan administrasi terkait pendistribusian pemberitahuan memilih yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih yang hanya 48 persen di Batam dan secara total di Kepri hanya 52 persen.
“Kami menolak proses hasil Pilkada 2024, untuk selanjutnya kami kembali ke tim untuk membahas lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (8/12).
Dia mengatakan masih membahas bersama tim untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari temuan dugaan kecurangan di Pilkada Kepri.
“Untuk tahap selanjutnya, kami mempelajari dulu, kami bahas bersama tim ya,” katanya. (***)