KABAREKONOMI.ID, Berakit – Kapal Patroli Bakamla Republik Indonesia, KN. Bintang Laut-401 berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.
Aksi pencurian ikan ini, berhasil digagalkan di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, Selasa (11/10/2022).
“KIA terlihat telah memasuki 2 NM dari garis territorial wilayah perairan Indonesia. Tidak hanya itu, KIA tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aksi mengambil ikan,” Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara.
Berdasarkan temuan awal, 250 kg ikan campur juga berhasil diamankan. Ikan-ikan tersebut merupakan hasil dari memancing di wilayah perairan Indonesia.
Tidak hanya itu, KIA tersebut didapati mengangkut 4 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia.
“KIA itu juga tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia dan diduga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009,” tuturnya.
Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut diantaranya 1 unit kapal, 1 alat tangkap pukat trawl, dan 1 unit GPS model F-3310P.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, KIA tersebut di giring menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk kepentingan lebih lanjut. (ilm)