KABAREKONOMI.ID, Batam – Sebanyak 5.052 lembar uang palsu yang ditemukan selama tahun 2018 – 2022 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya dimusnahkan pada Rabu (19/10/2022).
Pemusnahan yang dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepri di Batam ini, merupakan sinergi dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), yang terdiri dari instansi Bank Indonesia Kepri, Kepolisian Daerah, Badan Intelijen Daerah, Kejaksaan Tinggi dan Kementerian Keuangan.
Adapun uang rupiah palsu yang ditemukan terdiri dari 62 persen pecahan Rp 50 ribu, 37 persen pecahan Rp 100 ribu, dan 1 persen pecahan lainnya meliputi uang pecahan Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 5 ribu.
“Uang palsu ini didapatkan dari hasil proses pengolahan uang dan temuan masyarakat di wilayah Provinsi Kepri,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bank Indonesia Kepri, Musni Hardi K Atmaja.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah uang palsu yang beredar di tengah masyarakat itu telah digunakan untuk transaksi. Beberapa di antara uang palsu yang ditemukan merupakan hasil aduan dari masyarakat.
Masyarakat pun diimbau lebih peka dan teliti membedakan antara uang asli dan palsu. Apabila terdapat kecurigaan terkait keaslian uang yang didapat, masyarakat dapat langsung mengadukannya ke Bank Indonesia melalui bank atau kantor polisi.
Peredaran uang palsu tersebut akan disetop dan dilakukan pemusnahan yang sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Peraturan Presiden RI Nomor 123 Tahun 2012 tentang Botasupal.
Sama seperti kegiatan kali ini, uang Rupiah palsu yang disimpan dalam sebuah peti itu dimusnahkan secara simbolik dengan menggunakan mesin pencacah kertas (paper shredder).
“Pemusnahan uang palsu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kejahatan pemalsuan uang, sehingga uang palsu tersebut tidak beredar kembali,” jelas Musni.
Iklan untuk Anda: Perhatian! Sebuah kamera dipasang dalam kuburan dengan mayat!
Advertisement by
Ia menegaskan, pemalsuan rupiah termasuk tindakan yang melanggar hukum, dan tidak hanya dapat merugikan individu melainkan juga perekonomian dalam skala lebih besar.
Apabila dilakukan dalam jumlah yang banyak, uang palsu berpotensi menimbulkan inflasi dan dapat melemahkan kepercayaan terhadap sistem pembayaran.
Sehingga masyarakat kurang merasa yakin saat menerima uang tunai dalam transaksi.
“Pemalsuan Rupiah juga dapat berpengaruh menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah itu sendiri bahkan dapat berpengaruh pada kepercayaan terhadap suatu negara,” tegas Musni.
Pihaknya juga terus mengimbau masyarakat agar dapat memperlakukan uang Rupiah dengan baik, sehingga ciri-ciri keaslian Rupiah tetap dapat dengan mudah dikenali.
Menjaga uang Rupiah dapat dilakukan melalui “5 Jangan”, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Selanjutnya, untuk dapat mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah dapat dilakukan melalui 3D yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
“Mari bersama-sama Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemersatu bangsa dan simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara,” imbau Musni.
(*)