KABAREKONOMI.ID, Jakarta – Telah keluarnya Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-93/D.03/2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang pemberian izin perubahan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional Bank Riau Kepri menjadi Syariah, membuat bank yang dipimpin oleh Andi Buchari ini mulai melakukan penataan operasional di segala bidang.
Mulai dari melakukan sosialisasi ke seluruh nasabah, mitra kerja serta masyarakat terkait perubahan tersebut.
Mengingat, terhitung 22 Agustus 2022 PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri sudah mulai menggunakan ‘call sign’ dengan PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah.
“Terhitung Senin (22/8/2022), Bank Riau Kepri sudah mulai melakukan perubahan kegiatan usaha dari konvensional menjadi prinsip Syariah secara resmi dan menyeluruh,” terang Direktur Utama PT Bank Riau Kepri, Andi Buchari dalam pengumuman resminya, Selasa (9/8/2022) pagi.
Selain itu, tambahnya, perubahan ini juga mengubah logo Bank Riau Kepri dari yang lama menjadi baru.
Serta dalam semua operasionalnya Bank Riau Kepri tidak lagi melakukan kegiatan usaha konvensional, kecuali dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban dari kegiatan usaha konvensional yang akan dialihkan menjadi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
“Dan seluruh catatan dan data nasabah untuk semua produk layanan dan jasa tidak mengalami perubahan, seperti nama nasabah, nomor rekening dan data individual lainnya tetap berlaku dan tetap menggunakan data yang sama,” terang Andi lagi. (ilm)