KABAREKONOMI.ID, Batam – Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad menyampaikan bahwa, DPRD Kota Batam telah menyepakati perubahan peraturan daerah (Perda) terkait penambahan penyertaan modal terhadap Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Kesepakatan tersebut disampaikan oleh, Ketua Bapemperda Muhammad Mustofa pada Rapat Paripurna Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Batam pada Beberapa BUMD Sekaligus Pengambilan Keputusan, yang dipimpin oleh Wakil Ketua lll DPRD Batam, Ahmad Surya, Jumat (5/8/2022).
Amsakar menjelaskan, mengenai besaran penambahan penyertaan modal terhadap BRK, itu tergantung kekuatan pada APBD nantinya. Karena penyertaan modal ini masuk pada komponen pembiayaan.
“Hal ini akan final pada pembahasan APBD 2023 nanti. Namun limitnya pada angka Rp 300 miliar,” jelas Amsakar Achmad, saat selesai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Batam, Jumat (5/8/2022).
Amsakar melanjutkan, diantara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang paling sehat kontribusinya pada pendapatan daerah yang sah adalah dari BRK Syariah.
“Satu hal yang patut kita apresiasi itu adalah penyertaan modal pada BRK itu sangat produktif. Sehingga kita berupaya agar bisa melakukan refisi terhadap Perda yang mengatur penyertaan modal tersebut,” terang Amsakar.
Sementara, Ketua Bapemperda DPRD kota Batam, Muhammad Mustofa mengatakan, Perda no 3 tahun 2014 ini sudah tidak bisa digunakan lagi karena di Perda tersebut terdapat batasan maksimum penyertaan modal terhadap BRK yaitu sebesar Rp 50 miliar.
“Untuk meningkatkan jumlah saham dari Pemko Batam, itu harus ada perubahan Perda. Dalam Perda itu dibunyikan platform Rp 300 miliar, nah berapa besarannya nanti akan disepakati lagi pada rapat anggaran,” kata Mustofa.
Mustofa menjelaskan, besaran platform tersebut harus diselaraskan dengan kekuatan APBD Kota Batam, karena penambahan modal tersebut ada potensi penerimaan kas daerah.
Menurutnya, selama ini penerimaan deviden dari BRK ke Pemko Batam dinilai positif.
“Saat ini kita berada diurutan ke 7 dalam hal besaran jumlah saham di BRK, karena beberapa Kabupaten lain telah melakukan penyertaan modal, dengan perubahan ini, kita berharap akan berada pada posisi 5 besar pemegang Saham,” terang Mustofa.
Sementara, Kepala Cabang BRK Syariah Kota Batam, Bahar mengatakan, untuk tahun 2021 jumlah saham kota batam sebesar Rp 50 miliar, dan deviden yang diterima oleh Pemko Batam sebesar Rp 10.376.332.794.
Lalu pada tahun 2020, jumlah saham tetap Rp 50 Miliar, dan deviden yang diterima Pemko Batam sebesar Rp 12.648.420.04
“Dengan jumlah saham yang sama tahun 2019 sebesar Rp 50 miliar, deviden yang diterima Pemko Batam sebesar Rp10.759.742.730,” ucap Bahar melalui sambungan WhatsApp, Jumat (5/8/2022) sore. (btmtdy)