KABAREKONOMI.ID, BATAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam mengimbau kepada Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dalam Pemilihan Kepala Dearah 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan sosialisasi maupun kampanye.
“Sebelumnya, kami sudah kirimkan himbauan kepada pasangan calon di Pilkada Batam untuk tidak menggunakan fasilitas negara ataupun jabatan di momen Pilkada ini. Dan kami akan mengawasi terkait larangan penggunaan fasilitas negara ini,” tegas Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho saat dihubungi melalui ponsel pintarnya pada Selasa (8/10/2024) pagi.
Dan jika ada yang terindikasi menggunakan fasilitas negara ataupun jabatan, pihaknya dengan tagas akan menindak langsung sesuai dengan tingkatan pelanggaran.
“Intinya, kita akan melakukan tindakan langsung sesuai dengan tingkatan pelanggaran,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui,fasilitas negara dan jabatan yang dilarang digunakan di momen Pilkada adalah, penggunaan mobil dinas, protokoler hingga kapal yang di miliki oleh Pemerintah Daerah. Dimana larangan ini terbilang sengaja dilakukan guna menjaga integritas. (iman)