KABAREKONOMI.ID, KARIMUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun terus melakukan penelusuran terkait dugaan aparatur sipil negara (ASN) yang turut hadir dalam kampanye pasangan calon (paslon) Ansar Ahmad – Nyanyang pada Sabtu (12/10/2024) lalu, di Perum Bukit PN Permai RT 007/ RW 001 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing,Karimun.
Bahkan hingga saat ini, Bawaslu Karimun sudah membentuk tim kecil guna menginvestigasi temuan foto dan video yang dilaporkan tersebut.
“Saat ini, kami masih melakukan penelusuran terkait informasi yang ada. Untuk saat ini, kami belum bisa memberikan penjelasan secara detail maupun memutuskan apa yang akan ditindak lanjuti lebih juah,” tegas Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Senin (14/10/2024) siang.
Pihaknya juga menegaskan, telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran dan kajian. “Kita pun sudah membentuk tim untuk melakukan penelusuran. Infomasi awal yang kita dapatkan ada dua ASN. Satu di divisi hukum dan satu lagi di Kesehatan. Namun akan kita lakukan penelurusan lebih lanjut lagi,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan dasarnya, ASN tidak boleh ikut kampanye. Baik itu aktif maupun masif.
Dimana hal ini merujuk pada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon yang perbuatannya diuraikan dalam SKB terkait netralitas ASN yakni dalam bentuk larangan bagi ASN untuk menghadiri kampanye paslon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan“adapun pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan hukum disiplin berat.
“Serta Pasal 71 ayat 1 UU pilkada. Dimana Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegasnya lagi. (iman)