Home » Bawaslu Minta Warga Laporkan Aksi ‘Money Politik’, ‘Pemberi dan Penerima Bisa Dipidanakan’

Bawaslu Minta Warga Laporkan Aksi ‘Money Politik’, ‘Pemberi dan Penerima Bisa Dipidanakan’

by bahar
Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadril Putra

KABAREKONOMI.ID, TANJUNG PINANG – Peran aktif masyarakat sebagai Pengawas Partisipatif merupakan modal utama untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024 di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepri.

Untuk itu, peran masyarakat dinilai dapat banyak membantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam hal ini sebagai penerima mandat pengawasan.

Oleh kerenanya, Bawaslu Provinsi Kepri meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran ataupun tindakan yang mengarah pada money politik di momen Pilkada.

“Kami menghimbau peran aktif masyarakat yang notabene pengawas partisipatif untuk sama-sama mengawasi berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di momen Pilkada. Salah satunya aksi-aksi money politik dengan melaporkannya ke Bawaslu terdekat,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra saat dihubungi awak media pada Rabu (16/10/2024) siang.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadril Putra
Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadril Putra

Mengingat, tambahnya, aksi-aksi money politik yang dilakukan seseorang maupun kelompok akan dikenai sanksi tegas. Baik itu penerima maupun pemberinya dengan ancaman pidana.

“Untuk pelaku money politik ini, akan dikenai sanksi pidana. Baik itu pemberi maupun penerimanya. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai dan melaporkan Tindakan money politik di Pilkada Kepri ini,” terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kepri telah merilis indeks kerawanan Pilkada. Dimana Provinsi Kepri secara keseluruhan dikategorikan sebagai daerah dengan kerawanan sedang, namun salah satu kota, yaitu Tanjungpinang, masuk dalam kategori kerawanan tinggi.

Bawaslu Kepri juga mengidentifikasi empat dimensi kerawanan yang menjadi fokus pengawasan, yaitu dimensi sosial-politik, pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara. (Iman)

Baca Juga