KABAREKONOMI.ID, BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) kedua di tahun 2023.
Tujuannya, untuk meningkatkan minat wajib pajak balik nama dan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor atas nama sendiri di wilayah Provinsi Kepri.
Untuk itu, Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan BBNKB kedua ini.
“Sebenarnya masyarakat sudah tidak perlu bingung karena aturannya sudah jelas. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor pelayanan Samsat terdekat dan melakukan balik nama dan tidak dipungut biaya sama sekali dan itu langsung diproses,” kata Diky, dikutip dari Antara, Jumat (19/5/2023).
Adapun syarat dokumen yang harus dibawa saat mengikuti Program Bebas BBNKB Kedua di antaranya, KTP pemilik kendaraan pertama, KTP asli yang akan dibalik namakan, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kwitansi pembelian bermaterai, surat jual beli bermaterai, cek fisik kendaraan di Polda.
Kemudian bukti bayar asli yang sudah melakukan pembayaran FTZ (berlaku untuk yang mengurus FTZ), serta fotokopi KTP penjual dan pembeli, kwitansi penjualan, surat jual beli, BPKB, STNK.
Ia menyampaikan hingga saat ini sudah sekitar 25 persen warga Kepri yang menggunakan Program Bebas BBNKB Kedua. Bahkan pihaknya melakukan sosialisasi secara rutin terkait Program Bebas BBNKB Kedua.
“Sosialisasinya kami sampaikan kepada masyarakat pentingnya balik nama. Karena program ini memang gratis” ujarnya
“Kemudian supaya aman dan nyaman dalam berkendara terkait masalah tilang elektronik karena memang konteksnya kita kerja sama dengan Ditlantas Polda Kepri terkait tilang elektronik itu, sehingga adanya program ini otomatis kendaraan itu menjadi milik sendiri,” sambung Diky. (omk)