Selanjutnya Tim Bea Cukai mengikuti kontainer tersebut sampai berhenti di depan gudang PT BOS di Kawasan Industri Buana Central Park dan langsung dilakukan pemeriksaan atas isi muatan dengan disaksikan oleh A, dengan hasil ditemukan isi kontainer tersebut adalah ‘Rio Sparkling’ dan MMEA lainnya.
Berdasarkan hasil temuan tersebut Tim Bea Cukai Batam melakukan penindakan dan membawa kontainer nomor LEGU4500028 / 40” ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang untuk dilakukan pengamanan dan pencacahan dengan hasil ditemukan 24.360 botol MMEA merek “RIO COCKTAIL”, 6.000 botol MMEA merek “QINGHAIHU”, 384 botol MMEA merek “JOHNNIE WALKER”, dan 120 botol MMEA merek ‘MACALLAN’.
Menindaklanjuti kejadian tersebut Tim Bea Cukai bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan penelitian dan pemeriksaan mendalam dengan hasil didapati bukti permulaan yang cukup bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
Dan dari hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam dapat ditingkatkan ke proses penyidikan karena memenuhi unsur pelanggaran pasal 102 huruf f dan/atau pasal 102 huruf h dan/atau pasal 103 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan tersangka A, yang berperan sebagai pemilik barang dan yang menyuruh pengeluaran barang, dan TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar maksimal Rp. 5 miliar.
A pun diketahui telah ditahan sejak tanggal 16 Februari 2024 dan Saudara TS sejak tanggal 23 Februari 2024 dan saat ini kedua tersangka dititipkan penahanannya di Polresta Barelang.(**)