Home » Begini Cara Viralkan Produk di Media Sosial, Untuk UMKM

Begini Cara Viralkan Produk di Media Sosial, Untuk UMKM

by Tia

KABAREKONOMI.ID – Memviralkan sebuah produk agar banyak dikenal konsumen adalah penting dalam strategi pemasaran. Teknik ini dikenal dengan istilah viral marketing.

Namun, tetap dibutuhkan standar etika pemasaran di ruang digital yang menggunakan media sosial tersebut. Produk yang sudah viral kian terjamin apabila produsennya telah memiliki legalitas hukum berusaha.

Brand Manager Young on Top Dada Sabra Sathillla menjelaskan trik pemasaran digital yang baru dengan yang ia sebut sebagai viral marketing.

“Pemasaran jenis ini merupakan strategi promosi untuk membuat iklan yang viral atau tersebar luas dalam waktu singkat,” kata Dada dalam webinar bertajuk “Brand Usaha Legal, Tenang saat Viral” ditulis Senin (10/10/2022).

Yang membuatnya sedikit berbeda dari strategi online marketing, lanjut Dada, adalah viral marketing mengandalkan audiens sebagai promotornya atau yang secara sukarela menyebarkan ke orang lain.

“Media yang digunakan dalam viral marketing adalah media sosial. Manfaat dari strategi pemasaran jenis ini adalah meningkatkan brand awareness yang membuat sebuah produk semakin dikenal. Lainnya adalah menghemat biaya iklan dan berkesempatan diliput media massa sehingga menjadikannya semakin viral,” ujar Dada.

Ia melanjutkan, strategi agar sebuah produk menjadi viral adalah terlebih dahulu menentukan target pasar dan jejaring pemasaran yang tepat. Medium yang bisa digunakan adalah Twitter, Facebook, TikTok, atau Instagram. Lalu, pastikan bahwa promosi ini memiliki daya tarik yang
mampu mengundang emosi dan reaksi audiens.

“Jangan lupa gunakan tagar (hashtag), trend jacking (membuat promosi berdasar sesuatu yang sudah populer sebelumnya), serta berpromosi dengan menggunakan influencer,” tuturnya.

Sementara itu, Marketing Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Deny Yudiantoro menambahkan terkait pemasaran produk agar lekas viral, dia mengingatkan pentingnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) memiliki Nomor Induk Berusata atau NIB.

NIB, menurut dia, bermanfaat bagi pelaku UKM agar mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam berusaha. Selain itu, mereka bakal lebih mudah meraih program pemberdayaan dari pemerintah pusat atau daerah. UKM yang ber-NIB juga bakal lebih mudah untuk mengakses pembiayaan dari bank.

“Selain itu, NIB penting untuk mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
(**)

Baca Juga