Home » Berpihak ke Pelaku Usaha Mikro, DPRD Kota Batam Rumuskan Perda UMKM

Berpihak ke Pelaku Usaha Mikro, DPRD Kota Batam Rumuskan Perda UMKM

by Tia

KABAREKONOMI.ID, JAKARTA – Guna meningkatkan sektor perekonomian masyarakat saat ini, DPRD Kota Batam telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Usaha Mikro. Inisiatif ini, nsntinya akan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) untuk pelaku UMKM.

“Ini pertama kalinya, Batam akan memiliki Perda UMKM,” kata Ketua Pansus Pemberdayaan Usaha Mikro, Mulia Rindo Purba.

Setelah dibentuknya Pansus ini, kata Rindo sapaan akrabnya, sasaran utamanya ialah mendata pelaku usaha Mikro yang ada di Batam.

Dari catatan yang ia peroleh, data dari pemerintah pelaku usaha seperti UMKM ada 90 ribuan, namun, berbeda dari data yang diterimanya hanya sebanyak 39 ribu pelaku UMKM.

“Pansus yang kami bentuk ini ialah keberpihakan pemerintah dengan pelaku usaha Mikro. Selama ini, mereka (usaha mikro) sepertinya jalan ditempat,” ucapnya.

Tiga hal terpenting yang ada didalam Ranperda Usaha Mikro ini, ialah Permodalan untuk para pelaku UMKM, Sumber Daya Manusia (SDM) yang nantinya akan diberi pelatihan serta Pemasaran (Market) artinya, hasil produksinya bisa di pasarkan keberbagai tempat.

Ketua Pansus Pemberdayaan Usaha Mikro, Mulia Rindo Purba.
Ketua Pansus Pemberdayaan Usaha Mikro, Mulia Rindo Purba.

“Dalam Kepres, untuk modal yang bisa diberikan hingga Rp1 miliar untuk usaha Mikro, dan untuk usaha menengah modalnya yang bisa diberikan diatas Rp2 miliar. Ini juga dari semangatnya undang-undang Cipta Kerja,” ungkap Rindo yang berharap di bulan Februari sudah diketuk.

Penting adanya Ranperda Pemberdayaan Mikro, sambung Rindo, karena pelaku usaha ini merupakan tulang punggung ketika terjadinya krisis ekonomi, seperti yang terjadi saat pandemi Covid-19 lalu. Selama ini, mereka (pelaku UMKM) juga akan berkontribusi terhadap daerah dengan membayar pajak, sehingga akan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Agar tidak terjadi kesalahpahaman, kami akan kunker ke Kementrian untuk belajar bagaimana regulasinya. Yang penting kita tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kami juga akan sinkronkan antara Pemko Batam, Pemprov Kepri dan semua Forkompinda,” ucapnya.

Ketika Ranperda ini sudah berjalan dan menjadi Perda UMKM, masyarakat yang memiliki usaha mikro atau UMKM bisa melakukan pendaftaran, baik secara online maupun manuslal.

Pemerintah, kata Politikus dari Gerindra ini, akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk menyertakan permodalan bagi pelaku usaha mikro maupun UMKM.

“Kita juga sudah pikirkan, ketika masyarakat tidak bisa mendaftar secara online, kami siapkan pendaftaran secara manual yang ada di setiap kecamatan,” ungkapnya.(mum)

Baca Juga