KABAREKONOMI.ID, Batam – Bank Indonesia (Bl) bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau, melakukan sosialisasi perlindungan konsumen, Kamis (3/11/2022) pagi.
Sosialisasi yang diikuti perwakilan masyarakat, mahasiswa, institusi perbankan, pelaku usaha dan asosiasi ini, merupakan kegiatan yang pertama kali dilaksanakan di Kepri, guna meningkatkan literasi, pemahaman, hak dan tanggung jawab terhadap penggunaan produk dan/atau jasa keuangan dan non keuangan.
Selain narasumber dari Disperindag Provinsi Kepri, BI dan OJK ini, juga menghadirkan praktisi yang ahli di bidangnya. Antara lain di bidang digital banking dan e-commerce untuk dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan komprehensif bagi peserta.
Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah, Consumer Protection and Data Privacy in Digital Era (COASTAL ERA) yang bertujuan untuk dapat memberikan kesadaran dan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang bertransaksi aman dan melindungi data pribadi pada masa digital ini.
Pemilihan tema COASTAL ERA Juga memiliki interpretasi atas identitas Kepulauan Riau yang merupakan Wilayah pesisir. Sehingga diharapkan dapat diiadikan sebagai branding Perlindungan Konsumen bagi masyarakat pesisir.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, perkembangan teknologi informasi membawa dampak yang besar bagi kehidupan masyarakat dan berpotensi meningkatkan output perekonomian.
Namun demikian, perkembangan teknologi tersebut tentu tidak terlepas dari adanya resiko fraud. Seperti skimming, malware dan serial engineering yang dapat berdampak negatif kepada masyarakat bahkan negara.
“Oleh karena itu, diperlukan adanya kesadaran masyarakat yang tlnggi terhadap perlindungan konsumen dan pentingnya menjaga kerahasian data. Untuk itu, kegiatan ini dapat menjadi Iangkah komitmen bersama untuk terus mendorong keberdayaan konsumen di Provinsi Kepulauan Riau,” tegas Kepala Perwakilan Kantor BI Kepri, Musni Hardi K Atmaja.
Hal ini mengingat, hasil survei lndeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2021 yang dilakukan Kementerian Perdagangan menuniukkan bahwa, keberdayaan konsumen nasional masih berada pada level 50,39 persen.
Atau berada pada level mampu yang berarti konsumen sudah mengenali haknya, menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri, namun belum aktif memperjuangkan haknya.
Sinergi kegiatan ini menjadi sangat penting dikarenakan Bank lndonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Disperindag merupakan Lembaga yang memiliki hubungan yang erat terhadap fungsi pengawasan dan edukasl terhadap konsumen.
Namun masih belum seluruh konsumen memahami cakupan Perlindungan Konsumen darl maslng-masmg instansi sehingga sering terjadi’ kesalahan pengaduan konsumen.
“Unluk itu, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat menjadi lebih paham mengenai cakupan pengawasan dan perlindungan konsumen di maSing-masing instansi. Selanjutnya kami mengaiak kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjadi konsumen yang PeKA (Peduli, Kenali, Adukan) yang selalu memperjuangkan haknya dalam menggunakan produk dan iasa yang dipakai serta gunakan produk dalam negeri sebagai salah satu perwujudan bangga dan mencintai tanah air serta turut berkontribusi dalam pembangunan dan percepatan pemulihan ekonomi,” terangnya. (ilm)