KABAREKONOMI.ID, Batam – Sebagai bentuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kejahatan pemalsuan uang sekaligus menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bank Indonesia perwakilan Provinsi Kepulauan Riau bersama bersama tim Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Provinsi Kepri memusnahkan 5.052 lembar uang palsu (upal).
Pemusnahan uang palsu menggunakan mesin ‘mencacah’ kertas ini, digelar di Ballroom lantai 3 Gedung Bank Indonesia perwakilan Kepri pada Rabu (19/1/2022) siang.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri Musni Hardi K. Atmaja mengatakan, 5.052 lembar uang palsu yang dimusnahkan ini, terdiri dari 62 persen pecahan 50 ribu, 37 persen pecahan 100 ribu dan 1 persen pecahan lainnya, meliputi 20 ribu, 10 ribu dan 5 ribu yang didapatkan dari hasil proses pengolahan uang dan temuan masyarakat di wilayah Provinsi Kepri dalam periode tahun 2018 hingga 2022.
“Pemusnahan Upal ini, merupakan wujud amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu,” tegasnya.
Pemusnahan Upal, tambahnya lagi, dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kejahatan pemalsuan uang sehingga Upal yang ditemukan tidak beredar kembali. Dimana pemalsuan rupiah termasuk tindakan yang melanggar hukum yang tidak hanya merugikan secara individual, namun juga dapat mempengaruhi perekonomian dalam skala yang lebih besar.
“Apabila dilakukan dalam jumlah yang banyak, Upal berpotensi dapat menimbulkan inflasi dan dapat melemahkan kepercayaan terhadap sistem pembayaran. Sehingga masyarakat kurang merasa yakin saat menerima uang tunai dalam transaksi,” tegasnya.
Selain itu, pemalsuan rupiah juga dapat berpengaruh menurunkan kepercayaan terhadap rupiah itu sendiri. Bahkan dapat berpengaruh pada kepercayaan terhadap suatu negara.
Untuk itu, Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana kejahatan pemalsuan uang Rupiah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Mata Uang.
Serta mengimbau masyarakat agar dapat memperlakukan uang dengan baik sehingga ciri-ciri keaslian Rupiah dapat tetap dengan mudah dikenali.
Hal tersebut dilakukan melalui 5 Jangan (5 J) yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Selanjutnya untuk dapat mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah dapat dilakukan melalui 3D yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
“Mari bersama-sama Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemersatu bangsa dan simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara,” terangnya.
“CINTA Rupiah sama dengan Mencintai Indonesia. BANGGA Rupiah sama dengan Menjaga Kedaulatan Bangsa. PAHAM Rupiah sama dengan Bersama Mewujudkan Stabilitas dan Kesejahteraan Negara. Cinta, Bangga dan Paham Rupiah dimulai dari Kita,” tutupnya. (ilm)