Home » BPJS Kesehatan : 125.388 Peserta PBPU Mandiri se-Kota Batam Menunggak

BPJS Kesehatan : 125.388 Peserta PBPU Mandiri se-Kota Batam Menunggak

by bahar

KABAREKONOMI.ID, Batam – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Iwan Adriady mengatakan bahwa, dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, BPJS Kesehatan Cabang Batam melakukan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan kepada peserta JKN.

“Beberapa kemudahan yang kami lakukan adalah dengan menyediakan kanal layanan non tatap muka. Melalui layanan ini, peserta JKN dapat mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor cabang,” kata Iwan disela-sela Media Gathering bersama Forum Media BPJS Kesehatan pada Rabu (28/9/2022) sore di Bengkong.

Kanal layanan non tatap muka tersebut antara lain, tambahnya, melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp), Mobile JKN, CHIKA (Chat Assistant JKN), VIKA (Voice Interactive JKN), BPJS Kesehatan Care Center 165, dan Mobile Customer Service.

Melalui PANDAWA, peserta JKN dapat mengakses layanan administrasi seperti pendaftaran baru, perubahan data peserta, penambahan anggota keluarga, penonaktifan peserta meninggal dan lainnya.

Layanan ini dapat diakses setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat di nomor 08118165165.

“Selain itu peserta JKN juga dapat mengakses layanan melalui Mobile JKN dengan 18 fitur yang disediakan untuk membantu peserta memperoleh informasi dan mengakses layanan. Peserta juga dapat menghubungi Care Center 165, VIKA dan CIKA di nomor whatsapp 08118750400,” kata Iwan.

Bagi peserta yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan digital. BPJS Kesehatan menyediakan Mobile Customer Service yang merupakan layanan jemput bola ke lokasi tertentu di Kota Batam.

Iwan mengatakan, MCS biasa dilakukan di hari Jum’at sesuai lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya.

“Dengan berbagai kemudahan yang disediakan melalui layanan non tatap muka, kami berharap tidak ada lagi peserta JKN di Kota Batam yang merasa sulit dalam memperoleh layanan BPJS Kesehatan,” kata Iwan.

Tidak hanya memberikan kemudahan dalam mengakses layanan, BPJS Kesehatan juga menyediakan program bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan.

Program ini adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) yang dapat menjadi solusi untuk keringanan pembayaran tunggakan iuran.

“REHAB ini ditujukan kepada peserta PBPU yang memiliki tunggakan minimal 3 bulan. Tunggakan ini nantinya dapat dicicil maksimal dalam 12 tahapan. Peserta yang ingin mengikuti program REHAB dapat melakukan pendaftaran melalui Mobile JKN atau Care Center BPJS Kesehatan 165,” kata Iwan.

Sebagaimana diketahui, tercatat ada 125.388 PBPU Mandiri menunggak. Dimana wilayah Batam Kota mendomininasi kota-kota lainnya di Kota Batam dengan jumlah PBPU Mandiri sebanyak 18.540 peserta, disusul Sagulung dan Sekupang dengan jumlah mencapai 15.448 peserta dan 15.219.

Berikut syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program REHAB:

  1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan);
  2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165;
  3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27;
  4. maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Lantas bagaimana cara mendaftar program REHAB ini?

  1. Bukan aplikasi Mobile JKN
  2. Pilih menu “Rencana Pembayaran Bertap”
  3. Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera.
  4. Dihimbau agar peserta yang mendaftarkan Program REHAB untuk membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar Program REHAB

Sebagai informasi, pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga. Dengan demikian peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program REHAB untuk setiap anggota keluarga.

“Status kepesertaan BPJS Kesehatan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas,” tambahnya. (ilm)

Baca Juga