Home » BPJS Ketenagakerjaan Targetkan 70 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial di 2026

BPJS Ketenagakerjaan Targetkan 70 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial di 2026

by catur

KABAREKONOMI.ID, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggandeng Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), untuk mempercepat perlindungan pekerja Indonesia yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerja sama keduanya dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum APHTN-HAN Guntur Hamzah.

Anggoro menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan badan hukum publik dalam menjalankan mandat konstitusi membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder, termasuk APHTN-HAN.

“Target kami adalah 70 juta tenaga kerja aktif sampai dengan 2026, dan memang kita melihat bahwa untuk mencapai ini dalam 5 tahun adalah tantangan yang tinggi, tidak ada cara lain, kita harus bergandengan tangan untuk berkolaborasi baik dengan stakeholders maupun juga dengan asosiasi,” jelas Anggoro dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).

Hal-hal yang menjadi ruang lingkup dari Nota Kesepahaman, antara lain pengkajian peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, pembuatan naskah publikasi, serta diseminasi informasi mengenai kebijakan hukum jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ketua Umum APHTN-HAN Guntur Hamzah menyampaikan bahwa APHTN-HAN dan BPJAMSOSTEK memiliki tujuan yang sama dalam memajukan masyarakat Indonesia, dan ini merupakan momentum yang baik untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan.

“Alhamdulillah kami merasa terhormat dan bangga bisa bekerja sama berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. APHTN-HAN ini adalah organisasi keilmuan yang tentu basisnya di kampus, yang senantiasa ingin mengabdikan diri sebagai organisasi yang inklusif dan melibatkan banyak dosen-dosen dari fakultas hukum dari berbagai fakultas hukum di tanah air. Kita juga ingin berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara,” ucap Guntur.

Salah satu wujud nyata dukungan yang diberikan APHTN-HAN adalah terbitnya buku tentang BPJAMSOSTEK yang ditulis oleh pengajar hukum tata negara dan administrasi negara. Penulis tersebut adalah Bayu Dwi Anggono yang juga Sekjen APHTN-HAN, Oce Madril, Agus Riewanto dan Jimmy Z. Usfunan.

Guntur melanjutkan, program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu fungsi dari hukum yaitu sebagai alat untuk menciptakan keseimbangan sosial di masyarakat, yakni antara kepentingan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dengan misi menyejahterakan pekerja di Indonesia.

Sebagai informasi, penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilanjutkan dengan kegiatan Group Development Plan dari 3 sampai 5 Agustus 2022 yang membahas template rancangan Naskah Akademik dan rancangan Peraturan Daerah. Adapun rancangan tersebut disebarluaskan kepada seluruh pemerintah daerah dalam menyusun regulasi terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Adapun kegiatan diikuti oleh 21 pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara dari seluruh wilayah Indonesia.

(catur/CNBC)

Baca Juga