KABAREKONOMI.ID, BATAM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau mencatat inflasi year-on-year (yoy) sebesar 3,04 persen pada April 2024 dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 106,00.
Untuk inflasi tertinggi terjadi di Kota Batam 3,25 persen (IHK 106,22), sementara terendah di Kabupaten Karimun 2,06 persen (IHK 105,43).
“Inflasi yoy Kepri ini disebabkan oleh kenaikan harga pada delapan kelompok pengeluaran, dengan kontributor terbesar dari kelompok makanan, minuman dan tembakau yang naik 5,53 persen,” ujar Kepala BPS Kepri, Darwis Sitorus.
Sementara itu, inflasi month-to-month (mtm) Kepri pada April 2024 tercatat 0,06 persen dengan IHK naik dari 105,94 pada Maret menjadi 106,00. Inflasi mtm tertinggi terjadi di Kota Batam 0,09 persen. Adapun tingkat inflasi year-to-date (ytd) Kepri sebesar 0,81 persen.
Batam Alami Inflasi hingga 0,09 Persen
BPS Kota Batam pun mencatat, inflasi pada April 2024 berada di angka 0,09 persen secara bulanan month on month (MoM), atau lebih rendah dibanding dengan kondisi inflasi Maret 2024 yang sebesar 0,45 % MoM.
Sementara itu, secara tahunan inflasi April tercatat sebesar 3,25 atau year on year (YoY). Sedangkan inflasi tahun kalender di Batam mencapai 0,83 persen year to date (YtD).
Berdasarkan data BPS, pada April 2024 terjadi terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 102,88 pada April tahun 2023 menjadi sebesar 106,22 pada April 2024.
Inflasi y-on-y juga terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sepuluh indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau naik sebesar 6,02 persen, kelompok pakaian dan alas kaki naik sebesar 4,58 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga naik sebesar 1,14 persen, dan kelompok perlengkapan, peralatan serta pemeliharaan rutin rumah tangga naik sebesar 0,03 persen.
Selanjutnya kelompok kesehatan naik sebesar 2,84 persen, kelompok transportasi naik 3,13 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan naik 0,03 persen, kelompok pendidikan naik sebesar 2,59 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman naik 1,30 persen, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya naik sebesar 5,91 persen. (***)